BeritaKab.SiakNews

Diduga PT Borobudur Tak Indahkan K3 Saat Bekerja Di Perawang

×

Diduga PT Borobudur Tak Indahkan K3 Saat Bekerja Di Perawang

Sebarkan artikel ini

SIAK (FokusInvestigasi.com) – Mitra kerja PT IKPP Mill Perawang yakni PT Borobudur diduga langgar K3 (Kesehatan Keselamatan Kerja)

Pada saat melaksanakan pekerjaan pembangunan yang bernilai milyaran rupiah di kecamatan tualang kabupaten Siak. Rabu (11/12).

Terlihat beberapa pekerja tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt pada saat bekerja diatas ketinggian lebih dari 3 meter pada lokasi pengerjaan tersebut.

Bentuk-bentuk Pelanggaran Regulasi K3

1. Bentuk-bentuk pelanggaran regulasi K3 mencakup berbagai perilaku atau tindakan yang melanggar standar dan aturan keselamatan kerja yang ditetapkan. Berikut adalah beberapa contoh bentuk pelanggaran regulasi K3:

2. Tidak Menyediakan APD yang Memadai untuk Pekerja: Pelanggaran ini terjadi ketika perusahaan tidak menyediakan atau tidak memastikan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai untuk pekerja sesuai dengan jenis pekerjaan dan potensi bahaya yang ada di tempat kerja.

3. Tidak Melakukan Pelatihan K3 bagi Pekerja: Ketika perusahaan tidak memberikan pelatihan yang memadai tentang keselamatan dan kesehatan kerja kepada pekerjanya, ini merupakan pelanggaran karena pekerja tidak dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengidentifikasi, menghindari, dan mengatasi risiko di tempat kerja.

4. Tidak Memiliki Sistem Manajemen K3 yang Efektif: Pelanggaran terjadi ketika perusahaan tidak memiliki atau tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang efektif, termasuk prosedur pengendalian risiko, pencatatan insiden kecelakaan, dan tindak lanjut terhadap temuan audit.

Mengabaikan Potensi Bahaya di Tempat Kerja: Pelanggaran ini terjadi ketika perusahaan tidak melakukan evaluasi risiko yang memadai untuk mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja atau tidak mengambil langkah-langkah untuk mengendalikan atau mengurangi risiko tersebut.

5. Melanggar Prosedur Keselamatan Kerja: Ini terjadi ketika pekerja atau manajemen mengabaikan atau melanggar prosedur keselamatan kerja yang telah ditetapkan, seperti menggunakan peralatan tanpa pelatihan, mengabaikan peringatan keamanan, atau menghindari prosedur evakuasi dalam situasi darurat.

Menurut informasi yang dihimpun, PT Borobudur tersebut melakukan pekerjaan kontruksi yang bangunannya untuk PT Arara Abadi yang terletak dilahan PT IKPP Mill Perawang, dengan anggaran milyaran rupiah.

Beberapa orang pemuda Tempatan yang tinggal di kampung pinang sebatang barat juga menyayangkan pihak perusahaan PT Borobudur yang sama sekali tidak memberikan kesempatan untuk membantu pekerjaan dilokasi kerja tersebut, padahal pekerjaan tersebut terlihat banyak membutuhkan pekerja yang tidak memiliki skill (Helper).

Ditempat terpisah, Ardi yang merupakan Humas dari PT IKPP Mill Perawang saat dikonfirmasi terkait dengan PT Borobudur yang tidak mengindahkan K3 tersebut menyatakan akan menindak lanjuti perihal tersebut kepada awak media FokusInvestigasi.com saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp.

“Nanti kami tindak lanjuti,” katanya.

Humas Arara Abadi, Nurul Huda juga menyatakan akan mengkroscek secara internal terkait dengan pelanggaran K3 di PT Borobudur yang berkerja di tempatnya.

“Coba saya chek dan pastikan besok ya Bapak, yang mana yang bapak maksud, dan akan kita crosschek di Internal ya Bapak,” katanya mengakhiri.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini masih berupaya untuk menghubungi pihak PT Borobudur. (Muliya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *