BeritaKab.PelalawanLingkungan Hidup

Cemari Lingkungan Hidup,Limbah PKS PT Makmur Andalan Sawit di Sorot LSM Lingkungan

163
×

Cemari Lingkungan Hidup,Limbah PKS PT Makmur Andalan Sawit di Sorot LSM Lingkungan

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN,fokusinvestigasi.com :

Diduga pabrik PKS PT Makmur Andalan Sawit (MAS) cemari lingkungan,Limbah cair mengalir sekitar Pabrik kelapa sawit (PKS) yang berada di desa Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan.

Pabrik kelapa sawit yang berada di desa desa Dusun Tua tersebut diduga ada kelalaian dari PKS PT MAS, sistem pembuangan limbahnya memakai line aplikasi yang dialirkan ke kebun kebun warga, diduga disengaja atau disabotase terjadinya kebocoran pipa pembuangan limbah yang mengalir ke kebun KKPA warga pada Koordinat 0°03’56.2″ N, 102°07’18.8″ E, Hal ini terpantau LSM Lingkungan dan awak media ketika investigasi kelapangan, Minggu(8/9/2024).

Di Lapangan awak media menemukan sepanjang parit mengalir limbah cair pabrik menuju kebun milik warga dan nantinya sampai ke sungai Kerumutan kata salah satu warga yang mendampingi investigasi LSM Lingkungan hidup AJPLH.

Hasil investigasi LSM lingkungan hidup terdapat sepanjang aliran parit air sudah berubah menjadi warna hitam pekat dan ditemukan beberapa ekor Ikan mati.

Atas investigasi tersebut, Amri ketua DPD Pelalawan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup ) akan segera membuat laporan ke dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan dan bila perlu kita juga akan laporkan ke Gakkum KLHK pusat.

“Benar secepatnya kita bersama TIM AJPLH Kabupaten Pelalawan dan beberapa awak media akan membuat laporan ke DLH Pelalawan terkait dugaan pengaliran limbah cair yang dilakukan PT Makmur Andalan Sawit.

“Kita juga besok akan Surati pihak perusahaan meminta klarifikasi terkait pencemaran lingkungan tersebut apakah izin pembuangan limbah PKS mereka sudah mengantongi izin atau belum,” ucap Amri.

Dan sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 Pasal 1 angka 14 UU PPLH (Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;

b. Remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);

c. Rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);

d. Restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau

e. Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat.

Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.”tegas Amri.

Awak media mengkonfirmasi Dinas lingkungan hidup( DLH) melalui Dely Bagian Pengaduan mengatakan, DLH kabupaten Pelalawan belum tersambung, mungkin karena situasi libur Minggu (8/9). (Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *