JAMBI,fokusinvestigasi.com – Terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan malpraktik di Rumah Sakit Erni Medika, kuasa hukum RS Erni Medika, Ilhamsyah SH, angkat bicara pada Rabu (28/05/2025). Ilhamsyah menegaskan bahwa penanganan pasien di RS Erni Medika telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan menepis tudingan malpraktik.
Dalam keterangannya, Ilhamsyah menceritakan kronologi kejadian pasien atas nama Muhammad Bayu Prasetyo (17) asal Sarolangun yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada Senin malam (05/05). Pasien yang tiba di RS Erni Medika dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri (koma) segera mendapatkan pertolongan pertama dan perawatan intensif di ruang ICU, atas persetujuan penuh dari pihak keluarga pasien.
“Kami pastikan, perawatan yang dilakukan oleh RS Erni Medika terhadap pasien Muhammad Bayu Prasetyo sudah benar dan sesuai SOP dalam penanganan pasien kecelakaan lalu lintas,” ujar Ilhamsyah.
Meskipun RS Erni Medika merupakan rumah sakit swasta dan tidak bekerja sama dengan BPJS, pihak rumah sakit telah secara transparan merinci biaya perawatan sebesar Rp30.300.000, yang meliputi biaya kamar ICU, perawatan, pengobatan luka, dan obat-obatan selama lima hari rawat inap. Biaya tersebut telah dilunasi oleh pihak keluarga pasien melalui transfer ke rekening RS Erni Medika.
Lebih lanjut, Ilhamsyah menjelaskan bahwa RS Erni Medika telah memberikan edukasi kepada keluarga pasien mengenai proses klaim asuransi Jasa Raharja yang memerlukan waktu. Dengan niat baik dan upaya membantu keluarga pasien, RS Erni Medika bahkan berinisiatif memberikan bantuan dana pribadi sebesar Rp10.000.000 kepada keluarga, sebagai talangan sambil menunggu pencairan dana dari Jasa Raharja. Kesepakatan ini disetujui oleh kedua belah pihak.
“Dari total biaya Rp30.300.000, hanya Rp20.000.000 yang dapat dicairkan melalui Jasa Raharja. Dari jumlah tersebut, kami bahkan hanya menerima Rp10.000.000 karena separuhnya kami serahkan langsung kepada keluarga pasien,” jelas Ilhamsyah.
Ditempat yang sama, Yasifun, seorang warga Mestong yang juga mantan pasien RS Erni Medika, turut memberikan kesaksian positif. Yasifun menceritakan pengalamannya dan sang istri yang pernah dirawat inap selama 32 hari akibat kecelakaan lalu lintas pada akhir tahun 2023. Menurut Yasifun, RS Erni Medika memberikan pelayanan dan perawatan yang sangat baik, bahkan membantu mengurus seluruh proses klaim asuransi Jasa Raharja hingga tuntas.
Menutup pernyataannya, Ilhamsyah menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi dan menyebarkan informasi. Ia juga mengajak media untuk tetap menjunjung tinggi akurasi dan integritas dalam pemberitaan. “Saya harap masyarakat lebih selektif dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum jelas kebenarannya,” pungkasnya.(Yulfi)
























