BeritaHukrimLabuhanbatu

Polsek Bilah Hilir Ringkus Komplotan Begal Sadis di Sei Tampang, Kerugian Korban Capai Rp64 Juta

×

Polsek Bilah Hilir Ringkus Komplotan Begal Sadis di Sei Tampang, Kerugian Korban Capai Rp64 Juta

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU,FokusInvestigasi.com – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas tindak kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

​Peristiwa tersebut menimpa seorang warga bernama Ida Wati pada Selasa, 21 April 2026. Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp64.000.000.

​Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban hendak masuk ke kediamannya melalui pintu garasi samping. Secara tiba-tiba, seorang pria bermasker menyergap dan merampas paksa tas milik korban.

​”Pelaku sempat menendang korban sambil menarik tas dengan keras hingga talinya terputus. Di dalam tas tersebut berisi uang tunai, perhiasan emas, sejumlah gawai (handphone), serta surat-surat berharga,” ungkap AKP Aswin.

​Mendengar teriakan minta tolong korban, warga sekitar segera berdatangan. Tak berselang lama, personel Polsek Bilah Hilir tiba di lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memulai pengejaran.

​Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Rico Marthin Sihombing, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diringkus, yakni:

​●MF alias Pani (26): Warga Dusun Sei Tampang (Pelaku Utama).

●​IS alias SI: Warga Dusun Sei Tampang (Turut membantu aksi).

​Polisi juga menetapkan satu orang pria berinisial JM ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang hingga kini masih dalam pengejaran intensif.

​Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah aset milik korban yang belum sempat dijual, di antaranya:

●​1 unit tas warna hitam dan 3 unit dompet kecil.

​●3 unit handphone Android.

●​Surat berharga berupa STNK asli mobil Toyota, buku tabungan, serta beberapa kartu ATM/debit.

​●1 buah kunci mobil.

​Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan.

​”Pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas AKP Aswin menutup keterangannya.

(One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *