LABUHANBATU,(FokusInvestigasi.com) – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai penyalahguna dan pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Sidodadi C, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Rabu (22/4/2026) malam.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial S.A.P. (45) dan H.K. (43). Keduanya diciduk petugas di sebuah rumah sewa yang disinyalir sering dijadikan tempat transaksi dan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran barang haram di wilayah tersebut.
”Menindaklanjuti informasi berharga dari masyarakat, kami segera memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan,” ujar AKP Armen Faisal.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H. Berdasarkan hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:
●18 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 4,15 gram.
●1 unit timbangan elektrik.
●Alat hisap sabu (bong) dan pipet sekop.
●Bundelan plastik klip kosong.
●Uang tunai yang diduga kuat sebagai hasil transaksi penjualan.
Dalam interogasi awal, salah satu pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial T. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap keberadaan pemasok utama tersebut.
Secara terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan personel di lapangan. Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.
”Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait narkoba. Ini adalah wujud sinergi Polri dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas AKP Aswin.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mapolsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(One)
























