BeritaLingkunganSidoarjo

Polisi Tindak Lanjuti Dugaan Judi Sabung Ayam di Krian, Pemilik Lahan Diperiksa

×

Polisi Tindak Lanjuti Dugaan Judi Sabung Ayam di Krian, Pemilik Lahan Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo (FI) – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Krian bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Tindakan responsif ini dilakukan pada hari Minggu (11/5/2025).

Tim gabungan dari Polsek Krian bersama dengan kepala desa setempat langsung mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas ilegal tersebut. Sayangnya, sesampainya di lokasi, petugas tidak mendapati adanya kegiatan sabung ayam yang sedang berlangsung. Kendati demikian, polisi berhasil menemukan sejumlah perlengkapan yang diyakini digunakan untuk mendukung praktik judi sabung ayam.

Kapolsek Krian, Kompol IGP Atma Giri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial IS (47). Pria tersebut diduga kuat sebagai pemilik lahan tempat yang dilaporkan digunakan untuk kegiatan sabung ayam.

“Saat kami tiba di lokasi, memang tidak ada aktivitas sabung ayam. Namun, kami telah meminta klarifikasi dari saudara IS dan memberikan imbauan tegas agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Kompol Atma Giri pada Minggu (11/5/2025).

Lebih lanjut, Kompol Atma Giri menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan secara intensif dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan di wilayah Krian. Ia juga menyampaikan imbauan kepada seluruh warga untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, termasuk segala bentuk perjudian.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian. Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan yang kami terima dari warga demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

(Redho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *