BeritaJambiLingkungan

Langgar Perda No 7 Tahun 2010, AWASI Jambi Minta Diskotik Grand Club Dicabut Perizinannya

×

Langgar Perda No 7 Tahun 2010, AWASI Jambi Minta Diskotik Grand Club Dicabut Perizinannya

Sebarkan artikel ini

Jambi (FI) – Beberapa tempat hiburan malam di Kota Jambi diduga masih terlihat melewati jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Jambi.

Saat awak media melakukan investigasi dilokasi kondisi nya sangat ironis sekali, sepertinya tempat hiburan Grand Club ditinjau ulang lagi perizinannya.

Banyak ditemuin anak-anak dibawah umur berdesak masuk Ke Grand Club yang tidak dilihat indentitas atau KTP nya dan pemeriksaan Secara detil,seharusnya petugas jaga memeriksa pengunjung barang bawaannya.

Grand Club merupakan diskotik yang berada tidak jauh dari masjid dan sekolahan yang beralamat Jl. Pattimura Sipin, Jambi.

Pengujung cukup membayar tiket masuk tanpa diperiksa petugas,dugaan seakan hanya mementingkan bisnis dan omzet tanpa memikirkan SOP atau aturan yang diterapkan pemerintah.

Seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi nomor 7 tahun 2010, Perda ini mengatur mengenai Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum.

Kemudia Seperti stems di media sosial Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana membuat aturan untuk melarang anak di bawah usia 18 tahun masuk ke tempat hiburan malam.

Tempat hiburan malam tersebut diduga menyediakan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar dan jual di tempat tersebut.

Dalam hal ini ketua AWASI Provinsi Jambi Erfan mengatakan,”Sangat disayangkan banyak anak dibawak umur sebagai pengunjung Diskotik grand club tersebut,sepertinya pengelola tidak menerapkan peraturan pemerintah dan kurang pemeriksaan bagi petugas kepada pengujung dan ini menjadi dugaan peredaran narkoba ditempat tersebut karena kurang pengawasan dari pelaku usaha dalam aktifasi grand club tersebut, “tegasnya.

Tempat hiburan malam ini seperti bebas mengizinkan anak dibawah umur memasukin Diskotik grand club,ini bakal merusak generasi kita kedepan nya.

Kita meminta tegas kepada tokoh masyarakat,sapol pp dan APH atau dinas terkait untuk ditutup atau disegel tempat hiburan Grand club, karena lokasi tidak juga dari sekolah dan tempat ibadah masjid.

“Sering kali dalam pemberitaan beberapa dirazia diduga kedepatan para pengujung terindikasi Narkoba, ” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *