Agam (FI) – Menjadi hari bersejarah bagi masyarakat Nagari Koto Gadang Anam Koto, Kamis (30/1) Kantor Pertanahan Kabupaten Agam resmi menyerahkan 74 sertipikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.
Penyerahan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Dalam acara yang berlangsung khidmat ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Bapak Fuadil Hulum KH, S.E., M.M., secara simbolis menyerahkan sertipikat kepada warga, didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Salah satu penerima sertipikat, Ibu Herni Hayati, mengungkapkan rasa syukurnya karena kini tanah yang dimilikinya telah memiliki bukti kepemilikan yang sah.
“Kami sangat berterima kasih. Dulu masih was-was karena belum ada sertipikat, sekarang hati lebih tenang,” ujarnya dengan wajah sumringah.
Acara ini turut dihadiri oleh Wali Nagari Koto Gadang Anam Koto, Bapak Amrizal, S.Q., serta masyarakat penerima sertipikat lainnya. Tak hanya penyerahan dokumen, kegiatan ini juga menjadi momentum penting bagi sosialisasi program PTSL tahun 2025. Diharapkan, semakin banyak warga yang memanfaatkan program ini untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.
Dengan adanya PTSL, pemerintah terus berupaya memastikan setiap bidang tanah di Indonesia memiliki legalitas yang jelas, sehingga dapat menghindari sengketa di kemudian hari.
Program ini menjadi langkah nyata dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Semoga ke depan, semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari program ini.
























