Lubuk Basung (FI) – Dalam upaya mempercepat pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam menggelar prosesi pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas (Satgas) PTSL pada Kamis, (30/1/2025).
Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Bapak Fuadil Hulum KH, S.E., M.M., serta dihadiri oleh para Wali Nagari yang wilayahnya mendapatkan program PTSL tahun ini. Pengambilan sumpah ini menjadi langkah awal yang menandai dimulainya pelaksanaan program PTSL 2025 di Kabupaten Agam.
Dalam sambutannya, Bapak Fuadil Hulum menegaskan pentingnya peran Panitia Ajudikasi dan Satgas dalam memastikan kelancaran pelaksanaan PTSL. Ia juga menekankan bahwa profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas.
“PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Oleh karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap proses berjalan dengan baik, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar beliau.
Para anggota Panitia Ajudikasi dan Satgas yang telah diambil sumpahnya akan bertugas dalam berbagai tahapan PTSL, mulai dari pengumpulan data, verifikasi dokumen, hingga penyelesaian penerbitan sertipikat tanah bagi masyarakat. Dengan adanya tim yang solid dan berintegritas, diharapkan program ini dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kabupaten Agam.
Selain pengambilan sumpah, acara ini juga menjadi momen koordinasi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah nagari untuk memastikan sinergi yang baik dalam pelaksanaan PTSL di lapangan. Para Wali Nagari yang hadir menyatakan dukungan penuh terhadap program ini dan berkomitmen untuk membantu kelancaran sosialisasi serta pelaksanaan teknis di wilayah masing-masing.
Dengan terlaksananya pengambilan sumpah ini, diharapkan program PTSL 2025 di Kabupaten Agam dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.(Rizqon)
























