SIAK,FokusInvestigasi.com – Ruang rapat DPRD Kabupaten Siak yang seharusnya menjadi arena perjuangan aspirasi rakyat mendadak terasa hambar bagi warga Kecamatan Tualang. Sabtu (9/5)
Di balik panasnya pembahasan mengenai dugaan pelanggaran izin perusahaan di area Pelindo Perawang, sebuah pemandangan kontras tersaji, tak satu pun anggota DPRD Siak dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Tualang menampakkan batang hidungnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi tersebut.
RDP yang digelar Jumat (8/5) ini sejatinya sangat krusial. Agenda utama adalah menertibkan administrasi perusahaan guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta merespons keluhan polusi dan kerusakan jalan di Tualang.
Namun, absennya seluruh wakil rakyat dari wilayah yang terdampak langsung itu memicu kekecewaan mendalam bagi warga yang hadir.
Masyarakat Tualang Merasa “Yatim Piatu”
Unggal Gultom, tokoh masyarakat Tualang yang hadir membawa tumpukan data pelanggaran perusahaan, tak mampu menyembunyikan rasa kecewanya. Baginya, ketidakhadiran anggota dewan Dapil 3 adalah ironi besar di tengah perjuangan masyarakat menuntut keadilan lingkungan.
“Secara pribadi dan mewakili masyarakat Tualang, saya merasa malu. Persoalan ini terjadi di tanah Tualang, dampaknya dirasakan warga Tualang, tapi tidak ada satu pun anggota DPRD Dapil 3 yang hadir di ruangan ini,” tegas Unggal.
Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran ini akan menjadi catatan merah bagi masyarakat.
“Saya pastikan, hal ini akan saya sampaikan langsung kepada mereka di Tualang nanti. Kami butuh bukti kerja, bukan sekadar nama di surat suara,” tambahnya.
Meski hanya dihadiri segelintir anggota dewan seperti Wakil Ketua Komisi II Nia Sari Sihotang, H. Syarif, Laiskar Jaya, Ridho Rizki, dan Sabar Sinaga, rapat tetap berjalan dengan pengawalan ketat dari Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Buruh (AMMPUH).
Sabar Sinaga, anggota DPRD yang hadir, mengapresiasi keberanian warga bersuara. Ia menyoroti fenomena perusahaan “penumpang” di lahan Pelindo yang diduga menghindari pajak daerah.
“Kita tidak boleh main-main. Jika PT KIMI, PT Rabana, dan PT MTP beroperasi tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang lengkap, itu jelas merugikan PAD kita. OPD harus tegas, jangan tutup mata,” ujar Sabar.
Ketegasan juga datang dari Kasatpol PP Siak, Syamsurizal. Berdasarkan temuan di lapangan, pihaknya memberikan ultimatum keras kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kami berikan waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan izin. Jika tetap membandel, Tim Yustisi akan mengambil tindakan tegas sesuai Perda,” ungkapnya.
Menutup rapat yang penuh tensi tersebut, pimpinan rapat memutuskan akan menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) besar-besaran ke area Pelindo Perawang pada 18 Mei 2026 mendatang. Sidak ini bertujuan untuk memastikan apakah perusahaan masih berani beroperasi secara ilegal di tengah sorotan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari para anggota DPRD Dapil 3 Tualang terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam rapat krusial yang menyangkut nasib konstituennya tersebut. (Muliya)
























