BeritaPemerintahanSIAK

RDP Lintas Komisi DPRD Siak, Tertibkan Administrasi Perusahaan demi Genjot PAD

×

RDP Lintas Komisi DPRD Siak, Tertibkan Administrasi Perusahaan demi Genjot PAD

Sebarkan artikel ini

SIAK,FokusInvestigasi.com – Ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Siak mendadak hangat. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi yang digelar pada Jumat siang menjadi panggung adu data dan tuntutan terkait sengkarut perizinan serta dampak operasional sejumlah perusahaan yang beraktivitas di area Pelindo Regional 1 Perawang, Kecamatan Tualang.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Nia Sari Sihotang, SH, didampingi Wakil Ketua I H. Syarif, S.Ag., MH, Wakil Ketua II Laiskar Jaya, Ketua Komisi III Ridho Rizki, serta anggota lintas komisi lainnya.

Kehadiran jajaran OPD strategis seperti DPMPTSP, Dinas PUPR, Dishub, Satpol PP, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menunjukkan keseriusan dewan dalam menyikapi laporan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Buruh (AMMPUH).

Persoalan memuncak saat perwakilan masyarakat Tualang, Unggal Gultom, membeberkan temuan yang mengejutkan. Ia menyayangkan PT KIMI yang diketahui sudah melakukan aktivitas operasional namun diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami tidak alergi investasi. Kami mendukung kemajuan ekonomi Siak, tapi tolong sesuaikan dengan regulasi. Jangan operasional dulu baru izin diurus belakangan. Kami percaya DPRD mampu menuntaskan ini demi menjaga marwah Kabupaten Siak,” tegas Unggal. (8/5)

Senada dengan itu, Furqon, warga Kampung Pinang Sebatang Timur, mengeluhkan dampak lingkungan yang nyata. Ia menyoroti dugaan pencemaran sungai akibat limbah cangkang serta kerusakan infrastruktur jalan akibat truk bertonase besar milik perusahaan.

Anggota DPRD Siak, Sabar Sinaga, memberikan apresiasi kepada AMMPUH yang vokal menyuarakan ketimpangan ini. Ia mensinyalir adanya praktik “menumpang” izin di area Pelindo oleh beberapa korporasi, termasuk PT KIMI, PT Rabana, dan PT MTP.

“Kita tidak main-main. Tertib administrasi ini tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dan pajak. Kami minta OPD jangan menutup mata. Jika izin tidak diurus namun kegiatan jalan terus, daerah yang sangat dirugikan,” ujar Sabar.

Menjawab tudingan tersebut, Kepala Dinas PUPR Siak, Ardi Irfandi, mengonfirmasi bahwa pasca adanya gejolak di masyarakat, PT KIMI dan PT Rabana baru mulai melakukan pengurusan PBG. Mirisnya, untuk PT MTP, hingga saat ini tercatat belum ada upaya pengurusan perizinan sama sekali.

Langkah tegas pun diambil oleh Satpol PP Siak sebagai garda terdepan penegakan Perda. Kasatpol PP Siak, Syamsurizal, menyatakan pihaknya telah membentuk Tim Yustisi dan turun ke lapangan atas instruksi pimpinan.

“Kami temukan perusahaan yang memang tidak memiliki izin lengkap. Kami berikan waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perizinan. Jika tetap membandel, akan ada tindakan tegas sesuai aturan yustisi,” tegas Syamsurizal.

Di sisi lain, perwakilan buruh, Bobi Marianto, menyampaikan mosi tidak percaya terhadap etika bisnis perusahaan yang dinilai “nakal”. Ia mendesak agar hak-hak buruh lokal diakui dan diberikan kesempatan kerja sesuai aturan yang berlaku di Siak.

“Sejak awal etika PT KIMI sudah tidak baik. Belum ada izin sudah beroperasi, ditambah lagi truk pengangkut cangkang merusak jalan kami. Kalau tidak bisa patuh aturan, lebih baik perusahaan tersebut kembali ke tempat semula di Buton, tidak usah lagi di Perawang,” cetus Bobi.

Sebagai penutup yang konkret, RDP memutuskan bahwa pada 18 Mei 2026, pimpinan DPRD Siak bersama lintas OPD akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) langsung ke area Pelindo Perawang. Sidak ini bertujuan untuk melakukan evaluasi faktual dan memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat maupun daerah.

RDP berakhir dengan komitmen bersama: Investasi di Kabupaten Siak harus tetap tumbuh, namun aturan tetap menjadi panglima agar lingkungan terjaga, buruh sejahtera, dan PAD pun meningkat. (Muliya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *