BeritaKab.SiakLingkungan

Izin Galian C di Maredan Siak Terbit, Diduga Tabrak RTRW!

×

Izin Galian C di Maredan Siak Terbit, Diduga Tabrak RTRW!

Sebarkan artikel ini

SIAK,Fokusinvestigasi.com – Sebuah izin usaha pertambangan (IUP) untuk galian C PT.Riau Biru Abdi yang beroperasi di Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, menuai sorotan tajam. Pasalnya, penerbitan izin tersebut diduga kuat melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak yang telah ditetapkan.

Kabar ini sontak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat. Kekhawatiran akan dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan, seperti kerusakan jalan, polusi udara dan air, serta potensi banjir, menjadi isu utama yang diperbincangkan.

“Kami sangat khawatir dengan adanya galian C ini. Kampung kami bisa rusak, jalanan jadi hancur, debu ke mana-mana. Belum lagi kalau banjir datang, dampaknya pasti lebih parah,” ujar salah seorang warga Maredan yang enggan disebutkan namanya, Minggu (11/5).

Dugaan pelanggaran RTRW ini semakin menguat setelah beberapa pihak menelaah dokumen perizinan yang diterbitkan. Menurut sumber terpercaya, kawasan Kampung Maredan seharusnya diperuntukkan sebagai kawasan pertanian dan permukiman, bukan area pertambangan.

Menanggapi hal ini, beberapa tokoh masyarakat dan organisasi lingkungan di Siak menyatakan akan segera melakukan investigasi lebih lanjut. Mereka berjanji akan mengawal isu ini hingga tuntas dan menuntut adanya kejelasan serta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.

“Kita tidak bisa tinggal diam jika memang ada indikasi pelanggaran aturan tata ruang. Ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak dan kelestarian lingkungan Siak,” tegas seorang aktivis lingkungan yang juga enggan disebutkan namanya.

Salah seorang pekerja penulis bon yang berada dilokasi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak perusahaan membeli tanah kepada pemilik tanah bernama Rambe, dan tanah tersebut dibawa ke pasir putih milik perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah Kabupaten Siak terkait dugaan pelanggaran RTRW dalam penerbitan izin galian C di Maredan ini.

Masyarakat dan berbagai pihak berharap agar pemerintah segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas jika terbukti adanya pelanggaran.

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait penegakan aturan tata ruang dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mengakomodasi kepentingan masyarakat. Perkembangan selanjutnya dari isu ini akan terus dipantau. (Muliya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *