Berita

Diduga CPO Illegal Kembali Eksis Di Kecamatan Torgamba

×

Diduga CPO Illegal Kembali Eksis Di Kecamatan Torgamba

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Ket.Gambar : Mobil Pengangkut CPO Saat Dilokasi Penampungan CPO

Labusel – Aktifitas penampungan Crude Palm Oil atau CPO yang diduga illegal kembali beraktifitas setelah ditutup.

Berjarak 500 meter dari tempat yang lama, dan kini beroperasi berdekatan dengan Ram Hauwa di lingkungan Pinang Awan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Salah seorang masyarakat yang kebetulan melintas membenarkan bahwa lokasi tersebut adalah penampungan CPO.

“Biasalah bang, CPO kencing,” ungkapnya sambil berlalu.

Ketua DPD Kampak Mas RI (Komite Anti Mafia dan Politik Masyarakat Adil Sejahtera Republik Indonesia) Sumatera Utara, Pardamean Hasibuan meminta Aparat Penegak Hukum agar bertindak dan menutup penampungan diduga CPO illegal tersebut.

Pardamean menambahkan keseriusan Aparat Penegak Hukum dalam menidaklanjuti permasalahan dugaan CPO illegal ini sangat diharapkan agar kepercayaan masyarakat semakin tinggi terhadap kinerja APH, ucapnya.

Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar S.H., M.H saat dikonfirmasi mengucapkan terima kasih informasinya dan akan kami cek tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi mengatakan akan saya kirim info ke Dirkrimsus pada Jum’at (23/5/2025)

“Ok…akan saya kirim info ke Dir Sus,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp (DR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *