BeritaHukrimKab.Bengkalis

Warga Bengkalis Ditangkap karena Jual Hutan Lindung, Kerugian Negara Capai Rp 1,2 Miliar

×

Warga Bengkalis Ditangkap karena Jual Hutan Lindung, Kerugian Negara Capai Rp 1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

Bengkalis (FI) – Seorang pria berinisial MA (65) ditangkap oleh Satreskrim Polres Bengkalis karena diduga menjual ratusan hektar hutan lindung di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis Riau, MA ditangkap pada Kamis (6/3/2025).

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhamad Mursyid, mengungkapkan bahwa tersangka MA menjual hutan dengan luas mencapai 197 hektar. Modusnya, kelompok tani hutan palsu. Penjualan pun tanpa ada sertifikat hanya kuitansi. Para pembeli dijanjikan untuk menjadi anggota dari kelompok tani hutan, Dari hasil penjualan hutan lindung tersebut, MA diduga meraup keuntungan sebesar Rp 1,2 miliar.

Kasus ini terungkap saat tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan patroli terkait illegal logging dan perambahan hutan di wilayah GSK pada pekan lalu.

Saat itu, petugas mendapati kegiatan ilegal penguasaan lahan di kawasan hutan lindung tersebut. “Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 8 orang yang menguasai lahan dan sedang merambah hutan,” kata Fachri.

Warga pemilik lahan mengaku membeli tanah dari tersangka MA. Polisi kemudian melakukan gelar perkara yang berujung pada penetapan MA sebagai tersangka dan penangkapannya. Tersangka menjual hutan kepada 8 orang warga dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 80 juta hingga Rp 100 juta per 10 hektar. “Paling luas hutan yang dijual pelaku, yakni 40 hektar dengan harga Rp 240 juta,” tambah Fachri.

Setelah cukup bukti, polisi menetapkan MA sebagai tersangka dan langsung menangkapnya. Kini, ia ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan perusakan kawasan hutan lindung yang seharusnya tetap terjaga.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perambahan hutan ilegal di wilayah tersebut.

Kasus ini menjadi bukti bahwa perambahan kawasan konservasi masih marak terjadi di wilayah Bengkalis dan daerah lainnya di Provinsi Riau seperti Kawasan hutan Suaka margasatwa Kerumutan Kabupaten Pelalawan,yang sangat memerlukan pengawasan ketat dari pihak yang berwenang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *