SIAK,Fokusinvestigasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pemberian Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di PT BRI (Persero) Tbk, unit Koto Gasib dan unit Lubuk Dalam, Kantor Cabang BRI Perawang Siak. Sabtu (5/7)
Dalam rangka penyelidikan ini, seorang warga Siak bernama Soleh Tamami telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Surat panggilan dengan nomor Prin – 01/4.17/Fd.2/03/2025 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025 ini ditujukan kepada Soleh Tamami yang beralamat di Dusun Mulya RT 005 RW 005, Kelurahan Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasib.
Pemanggilan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kejari Siak terhadap dugaan penyimpangan KUPEDES yang diberikan kepada anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama pada tahun 2022.
Pemanggilan Soleh Tamami sebagai saksi diharapkan dapat membantu mengungkap lebih jauh kronologi dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini.
Camat Koto Gasib, Wendi membenarkan bahwa pihaknya memfasilitasi tempat pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Siak terhadap warganya, namun mengenai informasi selengkapnya, dirinya tidak mengetahui persis tentang kelompok tani Monggo sejahtera kita bersama tersebut.
“Memang benar pada 15 April 2025 kita fasilitasi Kejari Siak untuk melakukan pemeriksaan kepada warga, yang katanya kelompok tani Monggo kita bersama, namun terkait dengan bahan pemeriksaan kami tidak tahu persisnya,” katanya.
“Menurut camat sebelumnya, kelompok tani tersebut tidak diketahui sama sekali oleh kecamatan koto Gasib, dan kami hanya membantu menyediakan tempat pemeriksaan, karena mungkin jauh bagi masyarakat untuk datang ke Kejari Siak,” katanya mengakhiri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Negeri Siak terkait detail kasus maupun perkembangan penyelidikan (Muliya)