Dumai (FI) – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nerbit menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Dumai pada Kamis (17/4/2025). Mereka menuntut tindakan tegas pemerintah terhadap Sinar Mas Grup yang diduga melakukan penimbunan Sungai Nerbit Kecil di Kelurahan Lubuk Gaung sejak tahun 2016.
Massa aksi menuding salah satu anak perusahaan Sinar Mas Grup yang beroperasi di Kawasan Industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, telah sengaja menghilangkan fungsi Sungai Nerbit Kecil. Sungai tersebut diduga ditimbun dan diganti dengan parit berukuran kecil, yang mengakibatkan wilayah pemukiman warga di lima RT sering dilanda banjir.
Selain itu, penimbunan sungai ini berdampak signifikan pada mata pencaharian sebagian besar warga yang berprofesi sebagai nelayan. Mereka kesulitan melaut karena berkurangnya hasil tangkapan ikan di perairan sekitar.
Koordinator Lapangan aksi, Johan Arifin, menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah bertindak semena-mena dengan menimbun sungai tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat. Warga telah berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum karena sungai yang merupakan sumber kehidupan mereka telah dihilangkan fungsinya dan perusahaan dinilai tidak peduli terhadap lingkungan.
“Perjuangan kami untuk mengembalikan Sungai Nerbit Kecil akan terus kami lakukan. Berbagai pihak telah turun ke lapangan, namun hingga kini belum ada penyelesaian. Dampak dari hilangnya sungai ini tidak hanya menutup akses transportasi, tetapi juga mengurangi hasil tangkapan ikan dan menyebabkan banjir di pemukiman akibat air laut yang melimpah tidak tertampung di parit,” tegas Johan kepada awak media.
Johan menambahkan, pihak perusahaan terkesan tidak memiliki itikad baik karena tidak pernah menanggapi berbagai protes dari masyarakat. Bahkan, saat diundang rapat oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai, perusahaan hanya mengirimkan perwakilan yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
Aksi unjuk rasa yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Walikota Dumai, Jalan Perwira, Kecamatan Bukit Kapur, ini diwarnai dengan pembentangan poster-poster berukuran besar. Pengamanan ketat dilakukan oleh sekitar 80 personel Polres Dumai yang dibantu oleh Satpol PP.
Aliansi Masyarakat Nerbit mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, menangkap, dan mengadili pihak Sinar Mas Grup yang dinilai telah melanggar hukum, merampas, dan merusak Sungai Nerbit Kecil.
Aspirasi massa pendemo akhirnya diterima oleh Asisten III Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai, Hermanto, yang didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Agus Gunawan dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Dumai, Kompol Mahendra Yudi Lubis.
Asisten Hermanto mengapresiasi masyarakat atas penyampaian aspirasi mereka kepada pemerintah. Ia berjanji akan meneruskan koordinasi dengan kementerian terkait yang memiliki kewenangan atas wilayah pantai dan perairan.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari DLH Dumai, Hermanto menyampaikan bahwa dalam waktu dekat tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup akan turun ke Dumai untuk menyampaikan hasil verifikasi terkait permasalahan ini dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada perusahaan.
“Terima kasih atas kedatangan masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang karena urusan pantai dan sungai bukan merupakan kewenangan daerah. Kita tunggu saja kedatangan tim Gakkum LH dan keputusan sanksinya,” pungkas Hermanto. (Red)
























