Kerumutan (FI) – Usai kemarin Bupati H. Zukri bersama Tim GTRA Kabupaten Pelalawan melakukan penyegelan lahan lebih kurang 1.700 Hektare PT. Mekar Alam Lestari (MAL) II yang beroperasi di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelawan, Riau.
Penyegelan itu viral di media sosial dan pemberitaan. Tak hayal banyak komentar berbagai kalangan masyarakat memberikan aplus apresiasi kepada Bupati H. Zukri SE dengan berani mengambil kebjikan dengan menyegel lahan perusahaan milik group Duta Palma tersebut.
Apalagi, IUP nya pada tahun 2022 sudah dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan. Namun, dari pihak perusahan diduga tidak adanya iktikad baik untuk mengurus administrasi ke Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait kewajiban 20 persen ke masyarakat.
“Kita memberikan aplus apresiasi kepada Bupati H. Zukri dan Tim GTRA Kabupaten Pelalawan yang teridiri dari Pemerintah, Kejaksaan, Polri, TNI dan BPN dalam mengambil kebijakan dengan melakukan penyegelan lahan PT. MAL II di Kecamatan Kerumutan,” ucap anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil III Ukui dan Kerumutan, Yusri SH, MH kepada awak media, Rabu (5/6/2024).
Sambung dewan yang tinggal berdampingan dengan PT. MAL ini, menegaskan apa yang telah dilakukan Bupati Pelalawan H. Zukri SE sesuai dengan aspirasi masyarakat selama bertahun-tahun meminta haknya kepada perusahaan agar merealisasikan kewajiban nya sebesar 20 persen ke masyarakat.
“Sejak lama masyarakat berjuang, sampai saya juga ikut berkali-kali rapat dengan PT. MAL menyuarakan hak masyarakat, namun sampai hari ini perusahaan masih acuh dengan kewajibannya. Dengan Bupati H. Zukri SE menyegel lahan perusahaan harapan besar masyarakat semakin besar,” ujar Dewan kembali terpilih duduk di DPRD Pelalawan ini.
Setali tiga uang, Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan Joe Kampe juga memantau perkembangan PT. MAL yang dianggap membandel. Dengan adanya keputusan Bupati H. Zukri SE itu memberikan efek positif di masyarakat, menujukan bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan berpihak ke masyarakat. terlebih yang diperjuangkan itu adalah hak masyarakat.
“Ini menjukan bahwa Pemimpin di negeri ini bersifat netral dan yang diperjuangkan adalah hak masyarakat. Apalagi Bupati H. Zukri SE turun langsung ke lapangan malakukan penyegelan langsung PT. MAL,” ujarnya.
Disamping itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Kecamatan Kerumutan, Putra Sampoerna sangat mendukung gerakan yang telah dilakukan Pemkab Pelalawan bersama Tim GRTA kabupaten Pelalawan.
“Kami mahasiswa Kecamatan Kerumutan mendukung penyegelan lahan PT. MAL, mengingat PT. MAL selama juga tidak ada kontribusinya terhadap mahasiswa Kecamatan Kerumutan,” tegas mahasiswa disapa Putra ini.
Ditambahkan Putra, dengan adanya penyegelan ini harapan mahasiswa hak masyarakat dapat diberikan. Selain itu, perusahaan menjadi contoh bagi perusahaan lainnya, agar mengikuti aturan Pemerintah. ***