Pekanbaru (FI) – LSM Lingkungan Hidup AJLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan beberapa awak media resmi surati dinas lingkungan hidup kota pekanbaru dan meminta untuk melakukan pengechekan ke lokasi CV.Harapan Gas terhadap limbah carbide residu yang dihasilkan dari pengolahan gas asetylene mereka.
Saat kita konfirmasi via whatsapp Kasi Penegakan Hukum DLH Kota Pekanbaru Pak Juli Victorino menyampaikan ok,bang akan kita pantau.
Soni,S.H.,M.H.,C.Md Ketua LSM Lingkungan Hidup mengatakan sebelumnya dari AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) melakukan konfirmasi melalui telepon tetapi tidak ada balasan dari pihak perusahaan dan pesan whatsapp juga yang dikirimkan tidak juga dibalas.
“Karena tidak di jawab kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dan awak media kamis 30/05/2024 mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis tekait kebenaran tersebut apakah benar limbah carbide residu yang dihasilkan dari pengeolahan gas asetylene tidak dikelola dengan baik,”ungkap soni.
Kemudian dari pihak perusahaan menghubungi kami dari No tlp 0761-78xxxxx dan meminta agar untuk menghubungi legal perusahaan dan memberikan no telepon legal CV Harapan Gas.
Pada hari senin 03/06/2024 kami coba menghubungi legal peusahaan dan memperkenalkan diri “Selamat pagi, kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dapat telepon dari CV Harapan Gas disuruh hubungi bapak.trims
Dan beberapa saat kemudian dari pihak legal menghubungi kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dan meradang dengan mengatakan mengapa saudara kirim whatsapp ke klien saya, anda mau memeras ya,”ucap legal CV.Harapan Gas
“Kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup ingin konfirmasi kepada pihak perusahaan, langsung dibantah oleh legal perusahaan bahwa salah kalian melakukan konfirmasi seperti itu, mau jadi preman kalian harus belajar dulu,”ucap kembali legal CV.Harapan Gas.
Malah ada kata-kata legal CV.Harapan Gas seolah mengacam Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dalam pembicaraan via whatsapp dan pembicaraan ini saya rekam dengan Hp yang satu lagi dengan mengatakan bahwa selama ini tidak ada yang pernah berani menggangu klien saya selama ini dan mulai hari ini akan saya kejar saudara sampai dapat.
“Ternyata masih ada juga legal perusahaan yang bergaya preman seperti ini di pekanbaru mencoba melakukan intimidasi,”terang soni.
Sebelumnya Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah melakukan penyegelan terhadap PT.AJP (Andalas Jaya Perkasa) terkait limbah B3 Carbide Residu di Jln Medan Lubuk Pakam KM.19 No.18 Tanjung Merawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 maret 2024.
Tersangka korporasi yang diwakili oleh pak Salim sebagai Derektur Utama PT AJP GAS terkait dugaan tindak pidana bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di jerat dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai telah diubah di dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah serta dapat dipidana tambahan dengan perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan.
“Dan hasil dari penelusuran awak media dan LSM Lingkungan Hidup bahwa CV.Harapan Gas juga adalah milik pak salim yang memperoduksi oksigen dan acetylene 50 tabung/harinya…..Bersambung.(Team Redaksi)