BeritaKab.PelalawanTipikor

Kejari Pelalawan Tahan Tersangka Kasus Perahu Nelayan di Dinas Perikanan Kabupaten Pelalawan

338
×

Kejari Pelalawan Tahan Tersangka Kasus Perahu Nelayan di Dinas Perikanan Kabupaten Pelalawan

Sebarkan artikel ini

PangkalanKerinci (FI) – Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan telah berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial “AN” dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Bantuan Sampan/Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2019. Rabu (5/6/2024).

Diduga melanggar Primair: pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, subsidair: pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara resmi terhadap tersangka “AN” yakni pertama pada tanggal 7 Maret 2024. Kemudian kedua pada tanggal 14 april 2024, dan selanjutnya ketiga pada tanggal 24 April 2024, namun yang bersangkutan tidak menggubris panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan, kemudian tim penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan berinisiatif untuk melakukan penjemputan paksa atas tersangka tersebut di kediamannya di cilacap dan melakukan penangkapan serta penahanan terhadap diri tersangka untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan yang melakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Nurisman di Kota Cilacap Jawa Tengah yaitu Daniel Sitorus S.H., dan Agung Wicaksono, S.H. yang dibantu dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Cilacap, dan pihak Kepolisian Kota Cilacap untuk keselamatan dan keamanan dalam proses penangkapan tersangka “AN” di kota Cilacap, Jawa Tengah.

Tersangka “AN” bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau sekira pukul 13.30 dan dilanjutkan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka “AN” di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Riau.

Selanjutnya, tersangka “AN” akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung dari tanggal 05 juni s.d 24 juni 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: 53/L.4.19/Fd.1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 dan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan atas nama Tersangka Andi Nurisman Nomor: 54/L.4.19/Fd.1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 215 /L.4.19/Fd.1/06/2024 tanggal 03 Juni 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal, SH, MH menyampaikan Kejaksaan Negeri Pelalawan berkomitmen akan melakukan penyelesaian penanganan perkara secara tuntas, profesional, dan melaksanakannya sesuai SOP dan peraturan yang berlaku.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Cilacap dan pihak Kepolisian Cilacap dan pihak lainnya yang telah membantu kelancaran kegiatan tersebut sehingga dapat berjalan dengan lancar dan aman.

“Kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial “AN” yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan berjalan kondusif, aman, dan lancar,”tegas Kejari Pelalawan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *