Sidoarjo (FI) – Momentum peringatan Hari Raya Waisak memiliki arti penting bagi sejumlah umat yang beragama Buddha tak terkecuali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim yang pada hari ini (22/05/2024) mendapatkan remisi khusus waisak.
Pemberian SK remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Kelas I Surabaya yang di wakili oleh Kabid Pembinaan, Sudarno didampingi Kasi Registrasi beserta staf Registrasi yang bertempat di Aula Sugeng Handrijo lapas Kelas I Surabaya.
Sudarno bersama jajarannya juga memberikan ucapan selamat hari raya Waisak kepada narapidana yang beragama Buddha dan bagi kelima narapidana yang mendapatkan remisi.
“Pemberian remisi khusus Waisak ini merupakan hak WBP beragama Buddha, selayaknya remisi yang diperoleh WBP beragama lainnya pada hari raya besar agamanya dan tentunya mereka yang memperoleh remisi ini adalah WBP yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif maupun regulasi lainnya” terangnya.
“Sedangkan remisi yang mereka peroleh diantaranya satu WBP selama 15 hari, dua WBP selama 1 bulan 15 hari, satu WBP selama 1 bulan, dan satu WBP selama 2 bulan” ungkap Sudarno.
Sudarno juga berharap kepada kelima warga binaan yang merupakan terpidana kasus narkotika agar mereka selama di Lapas mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Jika narapidana selama menjalani masa pidana berbuat pelanggaran, bisa saja hak remisi tersebut akan dicabut” tegasnya
(Redho)