BeritaHukrimLabuhanbatu

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gerebek Sarang Narkoba di Panai Tengah

×

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gerebek Sarang Narkoba di Panai Tengah

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU,(FokusInvestigasi.com) – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmen tak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi “Gerebek Sarang Narkoba” (GSN), petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku di Jalan Gembira, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kamis (16/4/2026) malam.

​Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat.

​”Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Penindakan ini merupakan bukti nyata bahwa setiap laporan masyarakat akan kami respon dengan tindakan tegas dan terukur,” ujar AKP Aswin saat memberikan keterangan pers.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari informasi akurat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kuat sering dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut.

​Dalam penggeledahan di lokasi, petugas berhasil mengamankan pria berinisial T.I.J. bersama sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:

​●Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,02 gram.

​●Sejumlah plastik klip transparan (diduga pembungkus).

●​Alat bantu penggunaan narkotika.

​●Satu unit telepon genggam (handphone).

Keberhasilan ungkap kasus ini tidak terlepas dari peran aktif warga yang berani melapor. Pihak kepolisian sangat mengapresiasi keberanian masyarakat dalam menjaga lingkungannya dari bahaya narkoba.

​Saat ini, tersangka T.I.J. beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *