Ket.Gambar : Terduga Pelaku Saat Diamankan Di Mapolres Labuhanbatu.
Labuhanbatu – Hancur sudah impian pria APM (35) alias Anes setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu meringkusnya pada Rabu pagi sekira pukul 05.15 (30/4/2025)
Anes warga Kampung Teladan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara hanya mampu tertunduk lesu setelah Tim I Unit 1 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H. dan Kanit Idik I Sat Narkoba IPDA Rahmadhan Hilal, S.E. mengkubur harapannya di dunia hitam narkoba.
Sialnya, saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik klip besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101 gram.
Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik asoy warna hitam dan satu balutan lakban warna coklat.
Berdasarkan keterangan awal dari terduga pelaku, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Setiap upaya peredaran gelap narkotika akan kami tindak tegas demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.
Akhirnya terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(DR)