Ket.Gambar : Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan.
Labusel – Impian pria LS (42) dan AK (31) alias Wawan tak berkutik saat diringkus personil Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit Reserse IPDA Riswaldi Nainggolan S.H beserta anggota pada Sabtu sekira pukul 13.00 WIB (21/2/2026).
Kedua terduga pelaku adalah warga Dusun V Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji, dan warga Teluk Panji I Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Seperti diketahui bahwa pria AK alias Wawan adalah Residivis kasus Narkotika Vonis 3.3 tahun penjara di PN Rantau prapat.
Kapolres Labuhanbatu Selatan,
AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis S.H membenarkan penangkapan tersebut.
Kapolsek menjelaskan, Berawal dari laporan informasi masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada di Dusun V Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji, sering terjadi peredaran Narkoba.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim agar melakukan pengintaian ditempat yang dimaksud, saat dilokasi mencurigai seseorang dan langsung melakukan penangkapan LS.
Saat LS digeledah ditemukan 3( tiga ) buah plastik Klip transparan sedang yang diduga berisikan sabu seberat.0.48 gram/bruto, 1 ( satu ) unit handphone Merk Oppo tipe A 12 dan uang tunai sebesar Rp.200.000.
Kepada Polisi LS mengakui memperoleh barang haram narkoba dari pria AK alias Wawan.
Nyantian LS membuat Polisi langsung memburu Wawan dan berhasil meringkusnya dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu seberat 0.38 Gram, Plastik klip sedang transparan 4 buah plastik klip transparan kecil 44, 1 buah gunting kecil, dan 1 buah kaca pirex, 1 buah sekop dan uang tunai Rp.500.000. dan 1 buah dompet warna hitam, sepeda motor Honda Scoopy.
Kini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kampung Rakyat untuk diproses lebih lanjut.(DR)
























