Berita

Perda Pembatasan Truk Terlantar, Sekretaris Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu Desak Pemerintah Bertindak

×

Perda Pembatasan Truk Terlantar, Sekretaris Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu Desak Pemerintah Bertindak

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Ket.Gambar : Sekretaris Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu Penry Patartua Nababan, SH, MH

LABUHANBATU – Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang yang sah dan berlaku sejak 20 November 2024 ternyata belum berjalan maksimal di lapangan. Kondisi ini memicu desakan tegas Sekretaris Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan, SH, MH, agar pemerintah segera mengaktifkan aturan demi ketertiban dan keselamatan publik.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja DPRD dan ditegaskan kepada awak media, Minggu (2/8/2026). Baginya, perda ini sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga wajib dijalankan dan disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat, perusahaan, dan pengusaha angkutan agar terhindar dari pelanggaran berulang.

Pengamatan di lapangan menunjukkan masih banyak truk tronton bebas keluar-masuk Rantauprapat tanpa pengawasan ketat. Hal ini dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, memicu kemacetan, serta mengancam keamanan dan keselamatan warga sehari-hari.

Penry meminta Bupati segera bertindak tegas, menginstruksikan Dinas Perhubungan bersinergi dengan kepolisian, khususnya Satlantas, untuk menegakkan aturan secara konsisten. “Pemerintah sebagai pelaksana dan DPRD sebagai pengawas harus memastikan perda ini benar-benar berjalan,” ujarnya.

Kelemahan penegakan aturan ini telah memicu gesekan sosial, terutama di Simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, hingga sempat berujung pada intervensi aparat.

“Ini serius. Jangan sampai ketidaktegasan pemerintah membuat masyarakat kembali menjadi korban, bahkan nyawa,” tegasnya.

Selain sosialisasi masif, ia mendesak anggaran disiapkan untuk rambu pembatas tonase dan portal jalan di titik strategis guna memastikan kepatuhan. Jika perda dinilai tidak relevan, harus ada evaluasi atau pembatalan sesuai prosedur hukum, bukan dibiarkan menggantung.

“Ini wajib disosialisasikan dan didanai rambu serta portal jika perlu. Atau jika tidak berpihak dan tidak menguntungkan, lebih baik dibatalkan saja,” ketus Penry. Ia pun mengaku telah berulang kali mengangkat isu ini di berbagai rapat, namun belum ada tanggapan konkret dari eksekutif.

Akibat kelambanan ini, warga Sei Tampang dan sekitarnya kini saling bersengketa dan saling melapor ke Polres terkait penegakan yang belum berjalan berimbang. “Masyarakat sampai saat ini masih saling lapor akibat perda yang tidak jelas penerapannya,” tandasnya.(DR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *