Kriminal

Pencurian Sawit di Labura: Dua Pelaku Diringkus Polsek Kualuh Leidong

×

Pencurian Sawit di Labura: Dua Pelaku Diringkus Polsek Kualuh Leidong

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, Fokusinvestigasi.com – Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah kelapa sawit. Penangkapan berlangsung di Dusun Sidorukun, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada Minggu (27/9/2026) malam.

​Kedua terduga pelaku yang masing-masing berinisial IR (38) dan IAP (31) diringkus tanpa perlawanan di kediaman mereka di Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Labura.

​Aksi tindak pidana pencurian sawit di Labura ini berawal dari peristiwa pada Jumat (17/7/2026) lalu di areal perkebunan kelapa sawit setempat. Dalam insiden tersebut, sebanyak 30 janjang buah sawit dengan estimasi berat mencapai 310 kilogram raib digondol pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp700 ribu.

​Kapolsek Kualuh Leidong, AKP Mangatas Samosir, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berasal dari laporan tajam masyarakat yang menginformasikan keberadaan salah satu terduga pelaku.

​”Ungkap kasus ini berasal atas informasi berharga dari masyarakat mengenai keberadaan seorang terduga pelaku di lapangan,” ujar AKP Mangatas Samosir, S.H.

​Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., bersama personel gabungan bergerak cepat menuju lokasi. Petugas berhasil mengamankan IR beserta barang bukti berupa satu buah egrek sawit berbahan bambu dan satu buah keranjang sawit.

​Tidak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan di lapangan hingga berhasil menciduk terduga pelaku kedua, IAP, di kediamannya. Dari tangan IAP, polisi menyita barang bukti tambahan berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

​”Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IAP di kediamannya. Dari lokasi tersebut, personel turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi,” terang pihak kepolisian.

​Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya telah melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit secara bersama-sama. Saat ini, IR dan IAP telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kualuh Leidong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana.

​Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan komitmen jajaran Polres Labuhanbatu untuk selalu merespons cepat setiap aduan warga terkait gangguan kamtibmas maupun kasus pencurian yang meresahkan.

​”Polres Labuhanbatu bersama jajaran akan terus merespons setiap laporan dan informasi masyarakat terkait tindak pidana, termasuk kasus pencurian yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Aswin Irwan, S.H.

​Pihak kepolisian turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang berani memberikan informasi dalam membantu pengungkapan perkara. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu segera melaporkan setiap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar demi terciptanya kondusivitas wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *