Ket.Gambar : Terduga Pelaku Curat Saat Diamankan Di Mapolsek Panai Hilir.
Labuhanbatu – Entah setan apa yang ada di pikiran pria ID (43) alias Iwan Upah hingga nekat diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.
Warga Lingkungan III Makwana Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu itu harus pasrah saat diringkus Unit Reskrim Polsek Panai Tengah yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan SH di toko Ponsel pada Jum’at (4/7/2025)
Terduga pelaku Diamankan Polisi berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 22/ VII / 2025 / SPKT / POLSEK PANAI HILIR / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 03 Juli 2025 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atas nama pelapor Doni Tavia.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam Efendi Silaban membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Dari kronologis yang di dapat,
Pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira Pukul 23.30 Wib, ketika saksi ASNAWATI melihat Ruko pelapor terbuka dimana ditemukan 1 ( satu ) buah batu berada di pintu depan Ruko Pelapor, yang di duga digunakan pelaku untuk membuka paksa Ruko Pelapor dengan cara memukul Gembok pintu Ruko depan Pelapor, lalu mengambil barang 2 Pakaian di Ruko tersebut.
Kemudian Saksi Asnawati memberitahu kepada Saksi Beni Sahputra dan Saksi Beni Saputra menghubungi pelapor dan memberitahu kasus pencurian tersebut di atas , Setelah itu pelapor memeriksa seluruh Toko dan 5 Lusin celana telah hilang.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000.- (dua ratus ribu rupiah).
Kini terduga pelaku dan barang bukti 2 ( buah ) buah Celana panjang warna Merk Poggino Jeans, 2 ( dua ) buah Celana panjang warna Hitam dengan Merk Xhuigoris, 1 ( buah ) celana panjang warna abu-abu gelap dengan merk poggino jeans, 1 ( satu ) buah batu yang di gunakan untuk membongkar pintu rumah dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.(Red)