HukumJambi

Diduga Adi Penjual LPG 3Kg Tampa Mengantongi Izin Resmi Diwilayah Kota Jambi

127
×

Diduga Adi Penjual LPG 3Kg Tampa Mengantongi Izin Resmi Diwilayah Kota Jambi

Sebarkan artikel ini

Jambi (FI) – Dari hasil suwifing team media dan LSM menemukan seorang mafia Gas LPG 3Kg yang diduga bernama Adi, yang di duga tidak mempunyai Izin pangkalan, Gas LPG 3KG tersebut di suplai atau di jual kerumah – rumah makan dan ke warung-warung manisan atau kelontong dengan harga jual Rp.38.000 tiga puluh delapan ribu per tabung.

Harga ini tidak sesuai dengan harga yang sudah di terapkan pemerintah (HET) dengan harga Rp.18.000/tabung Yang mana harga tersebut di bandrol Gas 3Kg ini di dapat dari daerah bayung lincir dan masuk ke jambi.

Ketua LP3NKRI sesalkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait mengenai masuknya dan bebasnya menjual barang langka yg sangat di harapkan masyarakat “bawah kita minta tangkap pelaku ini,” tegas Pery Ketua LP3NKRI.

Mengenai sanksi penyalahgunaan Gas LPG 3Kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.

Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana di atas apabila unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi.(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *