BeritaHukumJambi

Buronan Kasus Minyak Ilegal Bungku Tertangkap Setelah Buron Satu Periode

×

Buronan Kasus Minyak Ilegal Bungku Tertangkap Setelah Buron Satu Periode

Sebarkan artikel ini

Jambi,(FI) – Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap Iyan Kincai (22/4/2025).

Iyan Kincai merupakan seorang bos besar pelaku pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Bungku, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu periode.

Kepala Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat petugas mendapati lima orang pelaku sedang melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegal. Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari operator pengeboran, pengangkut minyak, hingga Iyan Kincai sebagai otak atau bos kegiatan ilegal tersebut.

“Kami berhasil mengamankan lima pelaku yang tengah melakukan pengeboran ilegal di Bungku. Salah satunya adalah Iyan Kincai, yang selama ini berstatus DPO Polda Jambi,” jelas AKBP Wendi Oktariansyah.

Para pelaku akan dikenakan pasal berlapis terkait pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa izin resmi. Berdasarkan keterangan pelaku, aktivitas pengeboran ilegal ini mampu menghasilkan sekitar 600 liter minyak mentah per hari. Saat penangkapan, para pelaku sedang melakukan aktivitas pengeboran di Desa Bungku.(Yulfi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *