JAKARTA (FI) – Jangan kaget jika guru sertifikasi tidak lagi menerima Tunjangan Profesi yang selama ini didapatkan.
Guru sertifikasi tidak boleh kaget karena memang berdasarkan ketentuan yang berlaku Tunjangan Profesi akan dihentikan ketika terjadi hal-hal tertentu.
Ada 7 kondisi yang akan menyebabkan Tunjangan Profesi bagi para guru sertifikasi tidak dilanjutkan lagi.
Simak artikel ini untuk mengetahui 7 kondisi yang akan menyebabkan guru sertifikasi tidak lagi menerima Tunjangan Profesi.
Dikutip dari Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 pada Senin 18 November 2024, berikut ini 7 kondisi yang akan menyebabkan guru sertifikasi berhenti menerima Tunjangan Profesi dari pemerintah daerah:
1. Meninggal Dunia
Guru sertifikasi jangan kaget apabila Tunjangan Profesi yang kalian terima selama ini dihentikan saat telah meninggal dunia.
Ketika telah meninggal dunia, Tunjangan Profesi yang selama ini diterima oleh guru sertifikasi akan dihentikan oleh pemerintah daerah.
2. Mencapai Usia Pensiun
Guru sertifikasi jangan kaget apabila Tunjangan Profesi yang kalian terima selama ini dihentikan saat telah mencapai usia pensiun.
Ketika telah mencapai usia pensiun, Tunjangan Profesi yang selama ini diterima oleh guru sertifikasi akan dihentikan oleh pemerintah daerah.
3. Mengundurkan Diri
Guru sertifikasi jangan kaget apabila Tunjangan Profesi yang kalian terima selama ini dihentikan saat telah mengundurkan diri.
Ketika telah mengundurkan diri, Tunjangan Profesi yang selama ini diterima oleh guru sertifikasi akan dihentikan oleh pemerintah daerah.
4. Mendapat Tugas Belajar
Guru sertifikasi jangan kaget apabila Tunjangan Profesi yang kalian terima selama ini dihentikan saat mendapat tugas belajar.
Ketika mendapat tugas belajar, Tunjangan Profesi yang selama ini diterima oleh guru sertifikasi akan dihentikan oleh pemerintah daerah.
5. Cuti Sakit Melebihi 6 Bulan
Guru sertifikasi jangan kaget apabila Tunjangan Profesi yang kalian terima selama ini dihentikan saat cuti sakit melebihi 6 bulan.
Ketika cuti sakit melebihi 6 bulan, Tunjangan Profesi yang selama ini diterima oleh guru sertifikasi akan dihentikan oleh pemerintah daerah.
6. Dipidana Penjara
Guru sertifikasi jangan kaget apabila Tunjangan Profesi yang kalian terima selama ini dihentikan saat dipidana penjara.
Ketika dipidana penjara, Tunjangan Profesi yang selama ini diterima oleh guru sertifikasi akan dihentikan oleh pemerintah daerah.
7. Tidak Lagi Menduduki Jabatan Fungsional Guru
Guru sertifikasi jangan kaget apabila Tunjangan Profesi yang kalian terima selama ini dihentikan saat tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Ketika tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, Tunjangan Profesi yang selama ini diterima oleh guru sertifikasi akan dihentikan oleh pemerintah daerah.
Itulah hal-hal yang akan membuat Tunjangan Profesi guru sertifikasi di Indonesia tidak dilanjutkan lagi oleh pemerintah. ***
























