Hukum

Maut di KM 10 Perawang, Pengemudi Land Cruiser Resmi Ditetapkan Tersangka!

×

Maut di KM 10 Perawang, Pengemudi Land Cruiser Resmi Ditetapkan Tersangka!

Sebarkan artikel ini
Foto: Kasat Lantas Polres Siak, AKP Siswoyo, SH.

SIAK,FokusInvestigasi.com – Insiden maut yang menyeret kendaraan roda empat mewah di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, akhirnya menemui titik terang. Pihak kepolisian bergerak cepat dan resmi menaikkan status hukum pengemudi Land Cruiser menjadi tersangka.

Langkah tegas ini diambil Satlantas Polres Siak usai merampungkan serangkaian pemeriksaan saksi, olah TKP secara mendalam, serta gelar perkara yang dipimpin langsung pada Sabtu malam (31/10/2026).

“Dari hasil gelar perkara tersebut, pengemudi mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK berinisial DK (49) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kasat Lantas AKP Siswoyo, SH, mewakili Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, pada Minggu (01/11/2026).

Akibat kelalaian yang merenggut nyawa serta menimbulkan korban luka-luka, DK kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Saat ini, tersangka DK telah resmi ditahan di Rutan Mako Polres Siak demi memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Aparat kepolisian memastikan penanganan perkara ini akan berjalan secara profesional dan transparan, sekaligus mengimbau para pengendara agar senantiasa waspada serta mengutamakan keselamatan di jalan raya. (Muliya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *