BeritaHukrimLabuhanbatu

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu dan Sita Cartridge Vape Berisi Cairan Narkotika

×

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu dan Sita Cartridge Vape Berisi Cairan Narkotika

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU,Fokusinvestigasi.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DAS (30) di Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (20/7/2026).

​Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di lokasi tersebut.

​”Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba di bawah kepemimpinan Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara,” ujar AKP Hardiyanto.

​Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial DAS tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika.

Barang Bukti yang Diamankan:

​●7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,88 gram.

​●1 (satu) buah cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung zat Etomidate dengan merek “THEMASK”.

​●1 (satu) unit timbangan elektrik.

​●2 (dua) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.

​●1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kosong.

​●1 (satu) buah tas selempang hitam.

​●1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna biru.

​●Uang tunai sebesar Rp288.000, yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

​●1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Grand Filano berwarna ungu muda.

​Berdasarkan introgasi awal, pelaku DAS mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan kembali diedarkan. Pelaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial A, sementara cartridge vape berisi cairan Etomidate diperoleh dari seorang pria berinisial KK. Saat ini, kedua pemasok tersebut telah masuk dalam daftar pencarian dan tengah dalam pengejaran intensif oleh petugas.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna memutus mata rantai jaringan narkotika di atasnya.

​Secara terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan akan terus meningkatkan penindakan hingga ke akar-akarnya.

​Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dengan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di sekitar tempat tinggal mereka.

​(One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *