LABUHANBATU,(Fokusinvestigasi.com) – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Di bawah pimpinan Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H., petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (19/5/2026).
Penangkapan ini berawal dari informasi akurat (AI) yang diterima oleh tim opsnal. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua orang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Supra 125, diduga kuat sedang membawa narkotika jenis sabu dari arah Tanjung Balai menuju Desa Kampung Pajak, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Tepat sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil menghadang pelaku di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Pajak. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan salah satu pelaku berinisial MHH alias Dani beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan MHH, petugas menyita 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 48,96 gram/brutto, 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,65 gram/brutto, satu unit sepeda motor Honda Supra 125, handphone merek Vivo dan Oppo, sebuah jaket hitam, serta satu kantong plastik asoi.
Saat diinterogasi, MHH bernyanyi dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu dengan total berat brutto sekitar 50 gram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S di Tanjung Balai. Barang haram tersebut sedianya dibawa bersama rekannya yang berinisial D alias Deni/Dedi.
Tak butuh waktu lama, sekira pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap D alias Dedi. Petugas berhasil membekuk D di kediamannya yang berlokasi di Dusun Perikanan, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Berdasarkan pengakuan D, sebagian sabu tersebut telah diserahkan kepada seorang pria berinisial M di daerah Kongsi Enam, Labura.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
”Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan digelandang ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Aswin.
Lebih lanjut, Kasi Humas menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Subs UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
”Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas AKP Aswin. (one)
























