BeritaSIAK

Hak Jawab Pengurus Parkir Zona 2 dan 3 Tualang: Bantah Kejanggalan, Sebut Perjanjian Jukir Menguntungkan Dua Pihak

×

Hak Jawab Pengurus Parkir Zona 2 dan 3 Tualang: Bantah Kejanggalan, Sebut Perjanjian Jukir Menguntungkan Dua Pihak

Sebarkan artikel ini

SIAK,FokusInvestigasi.com – Menyikapi pemberitaan yang terbit pada Sabtu (9/11) dengan judul “Gaji Petugas Parkir Perawang Tersendat, Dituding Ada Kejanggalan Aturan Rekening Bank”, Pengurus Parkir Zona 2 dan Zona 3 di Kecamatan Tualang, Perawang, Kabupaten Siak, memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi. Minggu (9/11)

Diketahui di Kecamatan Tualang terdapat empat zona parkir, di mana Zona 2 dikelola oleh Anto King dan Zona 3 dikelola oleh Armen Salim. Kedua pengurus ini menyampaikan bahwa mekanisme kerja dan perjanjian yang diterapkan telah melalui kesepakatan yang adil bagi para juru parkir (jukir).

Armen Salim, Pengurus Parkir Zona 3, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan opsi pilihan kepada para jukir terkait sistem kerja. Pilihan tersebut kemudian diresmikan melalui surat pernyataan dari jukir.

“Kami sudah berikan pilihan kepada para jukir. Semuanya tertuang dalam surat pernyataan jukir yang mengajukan setoran bersih, karena mereka pada umumnya butuh biaya harian,” ujar Armen Salim.

Senada dengan Zona 3, Pengurus Parkir Zona 2, Anto King, juga menegaskan bahwa semuanya tertuang dalam surat pernyataan masing – masing jukir.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem yang berjalan telah disepakati bersama, bukan merupakan aturan sepihak.

Pengurus zona 2 dan zona 3 menjelaskan bahwa kebijakan pembuatan rekening dan penyerahan ATM serta buku tabungan merupakan bagian dari mekanisme administrasi dan transparansi pengelolaan setoran harian. Tujuannya adalah untuk mempermudah dan mendisiplinkan proses penyetoran pendapatan asli daerah (PAD) parkir, serta memastikan setoran harian langsung tercatat.

Dengan adanya hak jawab ini, pihak pengurus parkir Zona 2 dan 3 berharap masyarakat dan khususnya para jukir dapat memahami bahwa mekanisme yang diterapkan telah didasari oleh kesepakatan resmi dan bertujuan untuk kemudahan administrasi, serta menepis dugaan adanya kejanggalan dalam aturan yang diterapkan. (Muliya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *