BeritaJambiPOLRI

Tegas! Sidang Kode Etik Polda Jambi Rekomendasikan PTDH untuk Oknum Polres Tebo Bripda Waldi Aldiyat

×

Tegas! Sidang Kode Etik Polda Jambi Rekomendasikan PTDH untuk Oknum Polres Tebo Bripda Waldi Aldiyat

Sebarkan artikel ini

Jambi,FokusInvestigasi.com – Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri Daerah Jambi telah mengambil keputusan tegas terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, Bripda Waldi Aldiyat, yang menjabat sebagai Ba Sie Propam Polres Tebo.

​Sidang KKEP yang dilaksanakan pada Jumat, 07 November 2025, bertempat di Lantai II Gedung Siginjai Mapolda Jambi, merekomendasikan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

​Sidang Kode Etik tersebut dimulai sekira pukul 08.30 WIB dan dipimpin oleh:

  • ​Ketua Sidang: Plt. Kabid Propam AKBP Pendri Erison. S.Pd., M.M.
  • Wakil Ketua Sidang: KOMPOL Muhtar Efendi Kabagpsi Biro SDM.
  • Anggota Sidang: KOMPOL Yumika Putra, S.H., M.H. Kasubbag Dumasan Itwasda.

​Tim penuntut dalam sidang ini terdiri dari KOMPOL Andi Musahar SH (Kasubbidwabprof) dan IPDA Ponco Prio Wibowo SH.

​Dalam rangka mencari fakta dan kebenaran, sidang menghadirkan total 8 orang saksi, yang meliputi 4 personel Polri, 1 orang Dokter RS. Bhayangkara, dan 3 orang kerabat korban.

​Bripda Waldi Aldiyat dinyatakan terbukti melanggar dua pasal penting dalam peraturan Kepolisian, yaitu:

  1. ​Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003: Tentang pelanggaran sumpah/janji anggota dan/atau kode etik profesi Polri yang dapat menyebabkan pemberhentian tidak dengan hormat.
  2. ​Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002: Tentang perbuatan dan perilaku yang merugikan dinas Kepolisian sehingga diberhentikan tidak dengan hormat.

​Setelah mendengarkan keterangan saksi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh, Komisi Kode Etik Profesi Polri memutuskan:

    1. ​Perilaku terlanggar dinyatakan sebagai Perbuatan Tercela.
    2. ​Pelanggar direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Keputusan ini merupakan wujud komitmen Polri, khususnya Polda Jambi, dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan merugikan nama baik Kepolisian akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu anggota Komisi.

​Pada saat putusan dibacakan sekira pukul 21.55 WIB, Bripda Waldi Aldiyat sebagai terduga pelanggar menyatakan menerima atas putusan yang telah dibacakan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri.

(YULFI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *