BeritaPemerintahanSIAK

Sulap 10 Hektare Lahan Tidur Jadi ‘Mesin Uang’ Rakyat dan Daerah, Ini Terobosan Pemkab Siak!

×

Sulap 10 Hektare Lahan Tidur Jadi ‘Mesin Uang’ Rakyat dan Daerah, Ini Terobosan Pemkab Siak!

Sebarkan artikel ini

SIAK,FokusInvestigasi.com – Hamparan semak belukar seluas 10 hektare di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Rempak, tidak akan lagi menjadi lahan telantar yang sepi. Bersebelahan langsung dengan Kompleks Rumah Rakyat Bupati Siak, aset bersertifikat hak pakai atas nama Pemkab Siak ini siap disulap menjadi kawasan produktif yang menjanjikan.
Langkah berani ini dibahas matang dalam Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu (24/6/2026).

Pemkab Siak menegaskan komitmennya: aset daerah tidak boleh hanya jadi catatan di atas kertas, tapi harus menghasilkan nilai ekonomi nyata.

Pemerintah daerah berencana mengubah lahan tidur tersebut menjadi kawasan sentra pangan modern. Menariknya, pengelolaan lahan ini akan langsung melibatkan kelompok tani dan masyarakat setempat melalui mekanisme sewa yang legal dan transparan.

“Lahan ini rencananya kita kembangkan menjadi kawasan sentra pangan yang bisa dikelola baik kelompok maupun masyarakat kampung melalui mekanisme sewa,” ujar Wakil Bupati Siak, Syamsurizal.

Mekanisme sewa ini mengacu pada Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2019. Skema ini dirancang sebagai formula win-win solution: menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menggerakkan ekonomi akar rumput.

Tak tanggung-tanggung, Pemkab Siak juga menggandeng PT Permodalan Siak (Persi) untuk menyokong sisi permodalan warga. Jadi, masyarakat tidak perlu cemas memikirkan modal awal untuk memulai usaha tani mereka.

Syamsurizal menekankan bahwa misi utama dari program ini adalah membuka akses bagi warga yang ingin produktif namun terbentur masalah kepemilikan lahan. Agar adil, skema sewa akan dibagi menjadi tiga kategori yang sangat fleksibel:

Kegiatan Bisnis: Untuk usaha yang bersifat komersial dan berorientasi profit.

Kegiatan Non-Bisnis: Untuk penyediaan barang dan jasa tanpa mencari keuntungan semata.

Kategori Sosial: Dikenakan tarif khusus (tarif sosial) untuk kegiatan kemasyarakatan.

“Rapat ini menjadi langkah awal memberikan akses kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan agar dapat memanfaatkan aset pemerintah daerah secara produktif melalui sistem sewa yang transparan dan sesuai aturan,” jelas Wabup Siak.

Optimisme Pemkab Siak bukan tanpa alasan. Keberhasilan para petani melon di Kampung Buantan yang sukses meraup untung menjadi bukti nyata bahwa sektor pertanian lokal memiliki potensi raksasa.

Dengan replikasi konsep serupa, sentra pangan baru ini diharapkan menjadi generator ekonomi baru di Kota Siak, menciptakan lapangan kerja, menekan angka pengangguran, dan menjaga ketahanan pangan daerah. Lahan yang tadinya ‘tidur’, kini bersiap bangun untuk menyejahterakan warga.

Bagi Anda warga Kabupaten Siak atau kelompok tani yang ingin menangkap peluang emas ini, Pemkab Siak membuka kesempatan selebar-lebarnya. Informasi lengkap mengenai syarat, regulasi, dan tahapan pengajuan sewa dapat langsung diakses melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Siak.

(Muliya/Inf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *