BeritaPemerintahanSIAK

Pemkab Siak Terapkan WFH Sehari Sepekan, Layanan Publik Tetap Prioritas

×

Pemkab Siak Terapkan WFH Sehari Sepekan, Layanan Publik Tetap Prioritas

Sebarkan artikel ini

Siak,FokusInvestigasi.comPemerintah Kabupaten Siak resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN satu hari dalam sepekan, mulai Rabu (8/4/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Siak Nomor 008/BKPSDMD-BINWAS/275/2026 tentang pelaksanaan pengaturan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan berbasis kinerja.

Bupati Siak Afni menjelaskan, penetapan hari WFH di daerah disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

“Jika pusat tetapkan WFH hari Jumat, kita uji coba WFH ditetapkan Rabu ini. Kebijakan WFH atau WFA oleh pusat satu hari selama sepekan, namun untuk daerah harinya bisa disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” ujar dia Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan, penerapan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dan non-ASN dalam memenuhi target kinerja, kehadiran, serta disiplin kerja, dan tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

“WFH ini langkah pemerintah mendukung gerakan hemat energi serta merubah budaya kerja ASN yang biasanya hadir di kantor Work From Office (WFO) kini pemerintah mulai menerapkan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) bekerja di mana saja, dalam mendukung SPBE,” kata Afni.

Selain itu, pelaksanaan WFH dilakukan melalui penilaian kinerja yang terukur dengan optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta mempertimbangkan efektivitas pelayanan dan efisiensi biaya operasional perangkat daerah maupun individu ASN dan non-ASN.

Dalam edaran tersebut, ASN dan non-ASN juga dilarang keluar daerah tanpa penugasan khusus yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas, wajib mengisi daftar hadir melalui aplikasi e-gov dengan titik lokasi berada di wilayah Kabupaten Siak, serta tetap menyampaikan produk layanan baik secara daring maupun luring.

Afni memastikan, seluruh perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik esensial tetap beroperasi optimal, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan darurat medis, sekolah, pelayanan kependudukan, perizinan, kecamatan, kelurahan, pemerintahan kampung, hingga sektor keamanan dan ketertiban.

Selain itu, layanan penanganan bencana, pendapatan daerah, operasional lalu lintas termasuk Over Dimension dan Over Load (ODOL), pelabuhan, penerangan jalan umum, pengelolaan sampah, kebersihan, pertamanan, serta perbaikan infrastruktur jalan, jembatan, dan air bersih juga tetap berjalan sesuai kebutuhan.

“Kita pastikan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak boleh ada yang terganggu. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan,” tegas dia.

Lebih lanjut, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong efisiensi anggaran, seperti penghematan biaya listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, telepon, serta operasional pegawai.

“Saya minta perangkat daerah menghitung penghematan yang telah kita lakukan selama pelaksanaan WFH paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi untuk menjaga dan menjamin kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” tutup Afni.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *