BeritaLingkunganSIAK

Meski Tak Berizin, Kapal Tongkang di Pinang Sebatang Sudah Dimobilisasi Tengah Malam

×

Meski Tak Berizin, Kapal Tongkang di Pinang Sebatang Sudah Dimobilisasi Tengah Malam

Sebarkan artikel ini

SIAK,FokusInvestigasi.com – Kontroversi proyek pembuatan kapal tongkang di Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, memasuki babak baru. Meski telah terkonfirmasi tidak mengantongi izin, kapal raksasa tersebut dilaporkan telah mulai diangkut keluar dari lokasi pengerjaan menggunakan truk trailer menuju salah satu perusahaan di wilayah Kecamatan Tualang. Kamis (15/1)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pengangkutan beban berat ini dilakukan pada waktu tengah malam melewati jalan raya utama Perawang. Langkah ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari perhatian publik dan kemacetan, mengingat dimensi kapal yang memakan sebagian besar badan jalan raya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak, Junaidi SE MM, secara tegas membenarkan bahwa aktivitas galangan kapal di tengah pemukiman warga tersebut tidak memiliki legalitas resmi.

“Kami sudah mengecek, dan benar galangan kapal tersebut tidak memiliki izin resmi. Terkait operasional angkutan di jalan raya, seharusnya ada prosedur dan pengawasan ketat, apalagi jika menyangkut muatan over dimension,” ujar Junaidi saat memberikan keterangan kepada media.

Mobilisasi kapal tongkang tak berizin ini memicu tudingan miring terhadap aparatur desa setempat. Pemerintah Desa Pinang Sebatang diduga kuat “tutup mata” atas aktivitas industri berat yang berlangsung selama berbulan-bulan di wilayahnya tanpa kelengkapan dokumen administratif yang sah.

Warga menyayangkan sikap diamnya pihak desa, mengingat dampak kebisingan dan risiko keselamatan selama proses pembangunan hingga pengangkutan kapal tersebut di jalan raya.

Kronologi Singkat Sebelumnya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya:

DPMPTSP Siak melalui Kabid Perizinan, Teguh ST, telah menyatakan proyek tersebut positif tidak memiliki izin.

PT Dipayana disebut sebagai pelaksana proyek dengan pemilik bernama Rinto Pramono.

Warga resah akibat kebisingan mesin las dan polusi suara di area padat penduduk selama lebih dari dua bulan.

Hingga saat ini, pihak pemilik perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait pengangkutan kapal di tengah status perizinan yang bermasalah.

Masyarakat kini mendesak Satpol PP dan aparat penegak hukum untuk tidak hanya menertibkan lokasi, tetapi juga mengusut tuntas prosedur pengangkutan barang ilegal di jalan raya tersebut. (Muliya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *