BeritaLingkungan HidupPekanbaru

LSM Anti Korupsi dan LSM Lingkungan Hidup Desak KPK dan BPK Audit Izin Lingkungan di Pekanbaru dan Kampar

134
×

LSM Anti Korupsi dan LSM Lingkungan Hidup Desak KPK dan BPK Audit Izin Lingkungan di Pekanbaru dan Kampar

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru (FI) – LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) www.ajplh.com, Lplh-indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) www.lplh-indonesia.com . MAKALAH ( Masarakat anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan) www.makalah.or.id , P3LH (Perkumpulan Pengacara Peduli Lingkungan Hidup) www.p3lh.or.id bersama LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis anti Rasuah) www.ajar.or.id, AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) www.ajaknews.com dan Lidikkasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) www.lidikkasus.com resmi akan menyurati KPK dan BPK RI untuk melakukan audit terhadap Izin Lingkungan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Kampar.

“Benar kita telah menyiapkan surat untuk meminta KPK dan BPK RI untuk melakukan audit terhadap izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Kampar,”ungkap Soni Ketua LSM Lingkungan dan Anti Korupsi.

Dan kita ada beberapa data izin yang mereka keluarkan untuk beberapa pelaku usaha yang mana izin lingkungan tersebut sepertinya terlalu di paksakan untuk segera dikeluarkan tanpa adanya kajian yang jelas sesuai dengan aturan yang ada.

“Dengan bukti tersebut kita akan menyurati KPK dan BPK RI agar pihak dari KPK dan BPK RI dapat melakukan tindakan tehadap para pejabat yang terlibat dalam proses keluarnya izin tersebut,”tegas soni.

Kita juga akan menyerahkan No Telepon kepada salah satu pejabat di KPK agar mereka melakukan penyadapan terhadap pejabat dan pelaku usaha yang diduga terlibat dalam proses keluar izin lingkungan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut,”terang soni.

Sebelumnya KPK dan Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan audit bersama untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan izin lingkungan dan dugaan gratifikasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

“Dan sekarang ini kita meminta agar KPK dan BPK RI untuk melakukan audit terhadap izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Kampar,”tutup soni……Besambung.(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *