Jakarta,fokusinvestigasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan ini terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan politikus NasDem itu.
“Tim penyidik, kemarin (15/5/2024) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/5/2024).
Ali Fikri mengatakan, rumah itu diperkirakan bernilai Rp4,5 miliar. Diduga uang untuk membeli rumah itu dari orang kepercayaannya, eks Direktur Alsintan Kementan M Hatta.
“Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk mem-back up pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik,” ujar Ali Fikri.
SYL kini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
Tak hanya itu, SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.
“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” pungkasnya. (Agus)