BeritaHukumJakarta

Kejaksaan Agung Ungkap Sumber Dana Suap Hakim PN Jakarta Pusat Terkait Kasus CPO

×

Kejaksaan Agung Ungkap Sumber Dana Suap Hakim PN Jakarta Pusat Terkait Kasus CPO

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar memberikan keterangan pers penetapan empat tersangka dugaan gratifikasi pada penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta,(12/4/2025).

Jakarta,(fokusinvestigasi.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengidentifikasi sumber dana yang digunakan untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Ketiga hakim yang menjadi tersangka adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom). Penetapan tersangka ini dilakukan pada Minggu (13/4).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin dini hari (14/4), menjelaskan bahwa suap senilai total Rp60 miliar disiapkan untuk memengaruhi putusan perkara korupsi korporasi minyak goreng agar diputus lepas.

Berdasarkan pemeriksaan tujuh saksi pada Minggu (13/4), terungkap adanya kesepakatan antara AR (Ariyanto), seorang advokat dari pihak korporasi yang terlibat kasus korupsi ini, dengan WG (Wahyu Gunawan), seorang panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kesepakatan tersebut bertujuan untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng.

Selanjutnya, WG menyampaikan hal ini kepada MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat. MAN menyetujui permintaan tersebut, namun meminta uang sebesar Rp20 miliar dikalikan tiga, sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar.

AR menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang sejumlah Rp60 miliar dalam bentuk mata uang dolar AS kepada WG. Kemudian, WG menyerahkan uang tersebut kepada MAN. Atas perannya sebagai perantara, WG menerima imbalan sebesar 50.000 dolar AS dari MAN.

Dirdik Qohar menambahkan bahwa MAN, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat, kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, AM sebagai hakim ad hoc, dan ASB sebagai anggota majelis.

Setelah surat penetapan sidang diterbitkan, MAN memanggil DJU dan ASB untuk memberikan uang dolar AS senilai Rp4,5 miliar sebagai uang untuk membaca berkas perkara, sekaligus menyampaikan agar perkara tersebut mendapat perhatian khusus. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan oleh DJU kepada ASB dan AM.

Beberapa waktu kemudian, MAN kembali memberikan uang dalam mata uang dolar AS senilai Rp18 miliar (jika dirupiahkan) kepada DJU selaku ketua majelis. Uang dolar AS tersebut kemudian dibagi oleh DJU kepada anggota majelis hakim lainnya, dengan rincian Rp4,5 miliar untuk ASB, Rp6 miliar untuk DJU, dan Rp5 miliar untuk AM (dalam nilai rupiah).

“Ketika hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus ontslag, dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus ontslag oleh majelis hakim,” tegas Qohar.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus dugaan suap ini menjadi tujuh orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu WG (Wahyu Gunawan), MS (advokat), AR (advokat), dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang terlibat saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *