BeritaHukumJawa Timur

Intimidasi dan Curi Mobil Debitur, Oknum Debt Collector Dipolisikan

101
×

Intimidasi dan Curi Mobil Debitur, Oknum Debt Collector Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

Surabaya (FI) – Salah satu warga Jalan Penanggungan, Kota Surabaya mengaku menjadi korban perampasan serta intimidasi dari oknum debt collector dan oknum polisi. Peristiwa yang dialami oleh pria bernama Suhardiyo tersebut terjadi pada Senin (20/5/2024) pukul 12.30 WIB.

Kejadian bermula ketika Suhardiyo memarkirkan mobilnya di P5 Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya. Tak lama memarkirkan mobilnya, datang sekelompok pria yang mengaku sebagai debt collector dari PT. NIZAAR MANDIRI MAKMUR dan langsung merampas kunci mobil dari tangan Suhardiyo.

Aksi perampasan kunci mobil itupun mendapatkan perlawanan dari Suhardiyo, ia mencoba untuk merebut kembali kunci mobil miliknya namun karena kalah jumlah dengan para debt collector, Suhardiyo pun berteriak meminta tolong kepada pihak keamanan apartemen.

Mendengar teriakannya pihak keamanan langsung menggiring mereka semua ke pos sekuriti yang berada di Lantai LG untuk melakukan mediasi. Sayangnya mediasi yang dilakukan oleh pihak keamanan apartemen tidak membuahkan hasil yang membuat Suhardiyo pun meminta bantuan ke Polsek Sawahan yang tidak jauh dari tempat ia berada untuk mendapatkan perlindungan.

Sesampainya di Polsek Sawahan permintaan itu ditolak oleh pihak kepolisian dengan alasan itu bukan wilayah hukumnya. Suhardiyo pun diarahkan untuk meminta bantuan di Polsek Bubutan atas arahan itu Suhardiyo meminta tolong pada Polsek Sawahan untuk menghubungkannya ke Polsek Bubutan.

“Kan dimediasi sama pihak keamanan itu gak ada hasil jadi saya pun lari ke Polsek Sawahan untuk minta bantuan namun ditolak. Alasannya bukan wilayah hukumnya terus saya diarahkan untuk ke Polsek Bubutan, jadi saya minta tolong ke polsek hubungi Polsek Bubutan buat bantu masalah saya,” ujar Suhardiyo, Jumat (24/5/2024) saat ditemui dengan kuasa hukumnya.

Sekitar 30 menit kemudian, datang pihak Polsek Bubutan yang telah dihubungi oleh Polsek Sawahan untuk membantu Suhardiyo. Ia pun diajak untuk pergi ke Polsek Bubutan guna dimediasi bersama dengan debt collector yang mendatanginya serta membawa unit kendaraan yang diduga bermasalah.

Berjam-jam mediasi dilakukan di Polsek Bubutan masih belum menemui titik terang hingga waktu menunjukkan pukul 16.00 WIB. Lantaran tak ada titik terang, Suhardiyo dipaksa oleh seorang diketahui bernama Franky dan teman-temannya untuk menandatangani surat pengambilan unit.

Mendengar desakan itu ia pun menolak hal tersebut dan terjadilah perdebatan serta intimidasi yang dilakukan oleh Franky dkk kepada Suhardiyo. Bukannya menengahi untuk melerai perdebatan yang terjadi salah satu oknum polisi yang ada disana justru turut serta mengintimidasi Suhardiyo.

Tak hanya itu, oknum polisi tersebut juga menghalang-halangi Suhardiyo saat memesan ojek online dan hendak pulang, bahkan ponsel miliknya juga dirampas oleh oknum polisi tersebut. Suhardiyo disana tetap dipaksa untuk menandatangi surat tersebut. Lantaran ditimpa tekanan dan intimidasi.

Suhardiyo akhirnya menandatangi surat tersebut dengan terpaksa pada pukul 20.00 WIB. Suhardiyo pun akhirnya membuat surat pernyataan perjanjian pembayaran dengan tempo 5 hari yang diberikan sejak kejadian.

“Iya saya terus dipaksa buat tanda tangan bahkan ada oknum polisi yang juga maksa saya buat tanda tangan. Terus saya juga gak dibolehin pulang bahkan ojek yang saya pesan itu diusir oleh oknum itu gak cuma itu HP saya juga dirampas,” sambungnya.

Setelah membuat surat pernyataan pukul 00.07 WIB, bukannya pulang Suhardiyo justru digiring oleh Franky dkk menuju RSUD Dr. Soetomo namun dibatalkan dan berakhir di parkiran mobil Stasiun Gubeng Baru, Surabaya.

Disanalah kembali terjadi perdebatan dan perampasan kunci mobil antara Suhardiyo dan Franky dkk namun kalah jumlah Suhardiyo pun mengalah dan hanya diberikan tiket parkir kendaraanya dan ia mengambil barang-barang yang ada didalam mobilnya.

Namun terjadi hal janggal pada tanggal 21 Mei 2024 pukul 20.00 wib Suhardiyo datang ke parkiran Stasiun Gubeng Baru untuk mengambil mobil karena tiket parkir masih ada padanya. Tetapi sesampainya dilokasi mobil Fortuner putih dengan Nopol L1169 DAB itu sudah tidak ada dalam pikirannya Suhardiyo bertanya-tanya bagaimana bisa mobil tersebut keluar tanpa adanya tiket parkir yang ditunjukkan kepada petugas penjaga pintu keluar.

Suhardiyo pun memilih bertanya kepada petugas penjaga pintu keluar parkiran dan diarahkan bertanya ke ruang server. Di sana, Suhardiyo diperlihatkan CCTV parkiran yang menampilkan mobil sudah keluar sejak pukul 11.58 wib dan dikendarai oleh Franky dkk.

Atas kejadian itu Suhardiyo meminta bantuan hukum serta pendampingan kepada Dodik Firmansya, SH untuk membuat laporan kejadian pencurian ini di SPKT Polrestabes Surabaya. Bersama dengan kuasa hukumnya Suhardiyo mendatangi Polrestabes Surabaya, pada Jumat (24/5/2024) dan menerima Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/B/510/V/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Mendengar kronologi kejadian dan juga banyaknya kejanggalan dari cerita kliennya Dodik Firmansyah sebagai kuasa hukumnya buka suara. “Dengan adanya kronologi yang diceritakan oleh klien kami, saya merasa ada kasus pencurian dibaliknya. Saya berharap agar kasus tersebut bisa ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian Polrestabes Surabaya,” ujar Dodik.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *