BeritaHukumMetro Lampung

Halangi Kerja Jurnalistik, IWO Kota Metro Akan Laporkan Oknum Satpol PP ke Polisi

×

Halangi Kerja Jurnalistik, IWO Kota Metro Akan Laporkan Oknum Satpol PP ke Polisi

Sebarkan artikel ini

METRO,Fokusinvestigasi.com – Dugaan tindakan represif oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro terhadap awak media saat menjalankan tugas jurnalistik berbuntut panjang. Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Metro menyatakan sikap tegas akan melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.

​Peristiwa pengusiran tersebut dialami oleh Rusia (24), seorang wartawan media online lokal, saat tengah meliput kegiatan di Aula Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Metro pada Rabu (14/1/2026). Rusia mengaku dipaksa keluar oleh petugas saat sedang mengambil dokumentasi berita.

​”Saya sedang mengambil gambar, tiba-tiba didatangi petugas dan diusir paksa. Saat saya konfirmasi alasannya, mereka berdalih hanya menjalankan perintah bagian Protokol,” ungkap Rusia.

​Namun, klaim petugas Satpol PP tersebut dibantah keras oleh Kasubag Protokol Setda Kota Metro, Haris Munandar. Saat dikonfirmasi, Haris menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk menghalangi tugas wartawan di lokasi tersebut.

​Menyikapi hal ini, Ketua IWO Kota Metro, Yodi Efendi, mengecam keras tindakan oknum Satpol PP yang dinilai tidak profesional dan mencederai kemerdekaan pers.

​”Kami sangat menyayangkan aksi arogan tersebut. Saudara Rusia adalah anggota kami yang sedang menjalankan tugas profesi yang dilindungi konstitusi. Jika tidak ada klarifikasi resmi dan permintaan maaf, kami pastikan masalah ini berlanjut ke ranah hukum,” tegas Yodi.

​Yodi menambahkan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​”Pasal 18 ayat (1) sangat jelas mengatur bahwa siapa pun yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan soal menjaga marwah kebebasan pers di Kota Metro,” tambahnya.

​Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Pol PP Kota Metro, Jose Sarmento, belum memberikan keterangan resmi. Meski demikian, informasi internal menyebutkan pihak Satpol PP tengah melakukan investigasi internal terkait insiden di Aula Pemda tersebut.

​Kasus ini menjadi preseden buruk bagi iklim keterbukaan informasi di Kota Metro dan diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak perda untuk lebih memahami kode etik serta UU Pers dalam berinteraksi dengan insan jurnalis di lapangan.

(GLENK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *