Pekanbaru (Fokusinvestigasi.com) – Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Seksi II Riau akhirnya di Praperadilankan oleh Kantor Hukum “Yusri Dachlan SH & Rekan” ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 9 Oktober 2024 terkait sah atau tidak kliennya ditetapkan sebagai Tersangka oleh GAKKUM KLHK Wilayah Sumatra Provinsi Riau.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 045/SKK/YD-R/X/2024, Tanggal 09 Oktober 2024 yang diberikan oleh AH kepada Yusri Dachlan, S.H, Muhammad Hamdal, S.H, Muhammad Syarif Manaf, S.H dan beberapa Advokat lainnya, maka Tim Advokat yang berada di Markas Juang Anak Negeri ini mengajukan Praperadilan dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor :11/Pid.Pra/2024/PN.Pbr.
Selanjutnya, pasca pendaftaran Praperadilan tersebut, dihari yang sama,untuk itu dalam sidang praperadilan yang bakal digelar besok (Senin, 4/11/24) di Pengadilan Negeri Pekanbaru akan dihadirkan ahli lingkungan Dr Elviriadi.
“InsyaAllah kanda doktor, senior kami akan memberi ketengan ahli besok pagi. Semoga terang benderang perkara sebenarnya,” ungkap advokat Yusri Dahlan SH kepada media ini , Ahad (3/11/24).
Pakar lingkungan Dr Elviriadi menyatakan siap memberi keterangan sesuai pengetahuan.
“IsyaAllah siap. Cagar Biosfer itu ada beberapa zona. Zona mana yang tersenggol oleh Aktivitas rehab sungai itu. Terus apa sudah ada tata batas? “tanya dia.
Alumni UKM Malaysia yang tesis dan disertasi nya tentang kehutanan itu selama ini tata batas menjadi problem serius.
“Beberapa sidang yang saya dimintai keterangan, pemidanaan rakyat bawah itu gegara tak ada tata batas. Padahal itu amanah UU 41 tahun 1999. Koordinasi Kementerian dengan camat dan Kades pun terputus, Alas hak terbit tanpa tau ternyata di kawasan hutan. Ini PR pak pak Menteri Raja Juli Antoni, ” imbuhnya.
Elviriadi menjelaskan, Dirjend Planologi sudah membentuk tim panitia tata batas untuk mencegah penerapan hukum yang keliru.
“yaah. Itukan ada mekanisme penyelesaiannya. Tak elok lah langsung gunakan diskresi power terhadap dinamika masyarakat. Apalagi yang sudah Terbit Alas hak dan tak merusak lingkungan seperti menggali parit, ” pungkas peneliti Cagar Biosfer yang ikhlas gundul licin demi hutan Siak.
























