Agam (FI) – Dalam upaya mendukung pembangunan berkelanjutan dan tata kelola ruang yang optimal, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam (Kantah Kab. Agam) melaksanakan Peninjauan Lapangan Pertimbangan Teknis (PTP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi kegiatan usaha dengan skala lebih dari 100 hektar,Lubuk Basung, Rabu (8/1).
Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Kab. Agam, Bapak Fuadhil Hulum KH, S.E., M.M., bersama tim teknis dan didampingi oleh pihak terkait, termasuk perwakilan dari Polsek setempat. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses strategis untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan aturan hukum yang berlaku.
Peninjauan lapangan ini bertujuan untuk menilai kondisi faktual lokasi yang diajukan sebagai area kegiatan usaha besar. Fokus utama dalam kegiatan ini meliputi evaluasi kesesuaian lahan, potensi dampak terhadap lingkungan, serta manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat.
Kepala Kantah Kabupaten Agam menjelaskan pentingnya kegiatan ini dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. “Proses ini bukan hanya tentang memberikan izin, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan usaha yang direncanakan mampu membawa manfaat nyata tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Fuadhil Hulum.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Kantah Kab. Agam juga berkoordinasi dengan pihak Polsek untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses peninjauan. Kehadiran Polsek menjadi wujud sinergi antarinstansi dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan dan mengantisipasi potensi konflik di lapangan.
Kegiatan peninjauan ini disambut positif oleh masyarakat sekitar, yang berharap pengembangan kegiatan usaha di wilayah mereka dapat mendukung peningkatan perekonomian dan pembangunan infrastruktur. Kantah Kab. Agam menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini dengan transparansi dan akuntabilitas, sehingga setiap langkah yang diambil memberikan dampak positif bagi semua pihak.
Peninjauan lapangan untuk PTP PKKPR ini menjadi salah satu langkah strategis Kantah Kab. Agam dalam mendukung tata kelola ruang yang berkelanjutan, profesional, dan berpihak pada masyarakat. Dengan evaluasi yang cermat, diharapkan kegiatan usaha yang direncanakan dapat berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan dan sosial.(Red)
























