BeritaKab.SiakOrganisasi

Diduga Pemkab Siak Letoy Dalam Menyikapi Persoalan SPTI 

×

Diduga Pemkab Siak Letoy Dalam Menyikapi Persoalan SPTI 

Sebarkan artikel ini

SIAK, Fokusinvestigasi.com – Diduga Pemkab Siak letoy dalam menyikapi perselisihan antara kedua kubu Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Kab Siak yang sempat viral di Kec Tualang, sehingga membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak melaksanakan Rapat Fengar Pendapat (RDP) pada tanggal 10/06/2024, di kantor DPRD Siak. Selasa (11/06/2024)

Hal tersebut dilaksanakan karena kedua belah kubu dari masing masing SPTI Kab Siak agar tidak melakukan tindakan yang merugikan.

Dalam RDP tersebut, dihadiri oleh pihak dari SPTI Nelson manalu dan pihak SPTI Unggal Gultom, Anggota DPRD Siak, serta Distranaker Siak.

Sementara itu Awaludin selaku anggota DPRD Siak mengatakan hearing merupakan inisiasi dari DPRD Siak untuk menyelesaikan konflik FSPTI Siak saat ini.

“Ini sudah menjadi isu nasional dan menyangkut Kamtibmas, saya mengusulkan Rapat forkopimda secepatnya, jangan dibiarkan berlarut-larut begini, sudah setahun lebih tidak selesai, kasihan kita teman-teman buruh, masyarakat kita yang menjadi korban,” kata anggota DPRD Siak Komisi II itu.

Dari penyampaian Awaludin didapati informasi bahwa pihak Unggal Gultom menyerahkan kelengkapan administrasinya sementara pihak Nelson tidak ada menyerahkan kelengkapan administrasinya ketika dimintai sewaktu hearing berlangsung.

“Kami tegak lurus mengacu kepada tertib administrasi hukum, sebagai anggota DPRD berpegang pada hukum dan undang-undang, menyampaikan berdasarkan fakta hukum dan undang-undang. Saya sudah meminta kepada Disnaker Siak berkas bukti penerimaan pelaporan dari pihak Unggal Gultom maupun pihak Nelson Manalu, mana administrasinya?. Pihak Unggal Gultom saat hearing sudah menyampaikan berkasnya, kelengkapan administrasinya, tapi dari pihak Nelson Manalu tidak ada memberikan kelengkapan administrasinya, jadi menurut saya jangan lagi kita pura-pura buta atau pura-pura tuli,” terangnya.

Lanjut Awaludin, hearing dihadiri oleh perwakilan dari Kemenkumham sebanyak tiga orang dan mereka menyatakan bahwa produk hukum yang mereka keluarkan itu sah secara hukum, bahwa merek dan logo FSPTI telah dialihkan menjadi milik Surya Bakti Batu Bara, Edward dan Fuad Ahmad.

“Kita bukan memihak siapa-siapa, sebenarnya sederhana, kalau menurut saya fakta hukumnya sudah jelas sekali. Disnaker Siak seharusnya memanggil kedua pihak dan meminta legal hukum administrasinya, kemudian berdasarkan itu semua membuat keputusan siapa yang berhak dicatatkan di Disnaker Siak, apakah pihak Unggal atau pihak Nelson, sebab tidak boleh dua yang tercatat atas nama serikat yang sama. Ambil keputusan secara legal hukum administrasi, kan tinggal mengecek siapa yg mempunyai legal secara hukum dari menkumhan dan menakertran, itu yg diterima,” terangnya.

Ia tidak menampik bahwa bisa saja bentrokan antar kedua kubu FSPTI Siak itu kembali terjadi, sebab masing-masing kubu saat ini merasa legal atau sah.

“Khususnya di Kecamatan Tualang yang telah di instruksikan oleh Kapolres status quo, kedua-duanya tidak boleh bekerja, sampai kapan?, sementara teman-teman buruh juga butuh penghidupan, untuk itu kita harapkan Forkopimda secepatnya membuat pertemuan menentukan solusi. Terkait hearing terus terang saya kecewa dengan Disnaker Siak yang tidak bisa mengambil tindakan dan keputusan,” ungkap Awaludin.

Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, ketua DPRD Siak Indra Gunawan belum memberikan keterangan apapun terkait dengan tindakan ataupun sikap yang akan diambil oleh DPRD Siak.

Sementara itu, Bupati Siak DRS Alfedri MSi saat dikonfirmasi tentang bagaimana sikap dari Pemkab Siak tentang perselisihan antar dua kubu SPTI Kab Siak melalui via telepon whatsapp, dirinya tidak menjawab pesan dari awak media ini. (Muliya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *