BeritaHukumJawa Timur

Diduga Rekayasa BAP Laka Lantas dan Intimidasi Korban, Eks Kanit Laka Polres Pasuruan Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

×

Diduga Rekayasa BAP Laka Lantas dan Intimidasi Korban, Eks Kanit Laka Polres Pasuruan Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO,FokusInvestigasi.com — Keinginan mendapatkan keadilan atas musibah kecelakaan lalu lintas yang merenggut kesehatan dan mata pencahariannya berujung panjang. Seorang warga asal Sidoarjo, Ndang Hermawati alias Irma (53), resmi melaporkan seorang perwira pertama Kepolisian yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek di wilayah hukum Polres Pasuruan (sebelumnya menjabat sebagai Kanit Laka Satlantas Polres Pasuruan), AKP Marti, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.

​Irma menduga telah terjadi rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta intimidasi yang dilakukan oleh oknum penyidik Satlantas Polres Pasuruan dalam penanganan kasus kecelakaan yang menimpanya pada tahun 2017 silam.

​Kepada awak media, Irma menuturkan bahwa insiden tragis tersebut bermula pada 22 Mei 2017 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, ia bersama seorang temannya mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 4986 GC dalam perjalanan pulang ke Sidoarjo dari arah Pasuruan, persis di belakang sebuah truk tangki air.

​Secara tiba-tiba, sebuah bus PO Restu dengan nomor polisi N 7971 UG menabrak kendaraannya dari belakang. Akibat benturan keras tersebut, Irma mengalami luka parah di bagian punggung, kaki, tangan, dan area pantat, serta kehilangan uang tunai sebesar Rp6,7 juta yang rencananya akan digunakan untuk biaya sekolah anaknya.

​Korban sempat dilarikan ke RS Brimob Watukosek. Namun, karena keterbatasan tenaga medis (tidak ada dokter jaga) serta kendala administrasi biaya awal sebesar Rp1,2 juta, Irma meminta untuk dirujuk ke RSUD Kabupaten Sidoarjo.

​Akibat luka parah yang dideritanya, Irma harus menjalani serangkaian operasi hingga empat kali dan perawatan intensif dalam jangka panjang. Hingga saat ini, ia mengalami cacat permanen pada kakinya dan harus kehilangan pekerjaan.

​Setelah insiden tersebut, Irma mengaku tidak pernah mendapatkan kejelasan maupun itikad baik dari pihak manajemen bus PO Restu maupun Unit Laka Lantas Polres Pasuruan. Ia bahkan dikejutkan dengan klaim adanya surat pencabutan perdamaian atas namanya—yang menurut penyidik disampaikan oleh petugas bernama Jaka—padahal ia tidak pernah membuat atau menandatangani surat pencabutan tuntutan tersebut.

​Upaya Irma untuk mencari keadilan melalui bersurat kepada Kapolres Pasuruan pun tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Setelah hampir dua tahun, pihak PO Restu baru memberikan santunan sebesar Rp18 juta untuk pengadaan kaki palsu.

​Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, Irma justru mengaku mendapat tekanan mental. Ia menyebutkan bahwa sejumlah oknum penyidik, termasuk Jaka dan Fauzan, diduga melakukan intimidasi agar dirinya tidak memperpanjang kasus kecelakaan dengan PO Restu dengan dalih akan berdampak buruk pada kondisinya.

​Merasa tidak mendapatkan keadilan, pada tahun 2021 Irma melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. Namun, proses yang berjalan dirasa mandek dan justru berbalik arah. Irma mendapati dirinya dan pihak keluarga sempat terseret dalam pusaran laporan lain, hingga akhirnya ia memutuskan untuk mengadu kembali ke Mabes Polri.

​Kasus tersebut kemudian dilimpahkan kembali ke Polda Jatim untuk ditindaklanjuti. Puncaknya, saat Irma meminta salinan surat laka lantas yang selama ini tidak pernah diberikan kepadanya, ia mendapati bahwa fakta-fakta dalam dokumen tersebut diduga telah direkayasa. Ironisnya, korban justru diposisikan sebagai pihak yang disalahkan (tersangka atas nama Kawit bin Sapani), sementara Irma dijadikan sebagai saksi dalam insiden yang menghancurkan masa depan fisiknya.

​Melalui pelaporannya ke Propam Polda Jatim ini, Irma berharap ada penegakan hukum yang transparan dan adil terhadap oknum aparat yang diduga sengaja merekayasa BAP serta mengabaikan hak-haknya sebagai korban kecelakaan.(Redho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *