BeritaHukumSIAK

Komisaris KITB Terjaring OTT, Publik Desak Pemkab Audit Menyeluruh PT KITB

×

Komisaris KITB Terjaring OTT, Publik Desak Pemkab Audit Menyeluruh PT KITB

Sebarkan artikel ini

SIAK,FokusInvestigasi.com – Dugaan kasus korupsi kembali mengguncang Negeri Istana. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JNI alias ANG (52), resmi ditahan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Siak. Minggu (12/7/2026).

Oknum pejabat eselon II yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Kawasan Industri Tanjung Buton (PT KITB) tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan pemerasan terhadap rekanan proyek.

Posisi strategis JNI sebagai Komisaris Utama di BUMD andalan daerah memicu desakan luas dari masyarakat agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak segera melakukan evaluasi total, audit tata kelola, hingga perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM) di tubuh PT KITB.

Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos P., S.H., M.H., yang didampingi Kanit Tipidkor Ipda Diki Dwi Presdianto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya indikasi pemerasan dalam proyek kedinasan.

“Tim Unit Tipidkor melakukan penyelidikan dan pembuntutan sejak dari Bank Riau Kepri. Tersangka diamankan di kediamannya tak lama setelah terjadi penyerahan uang,” ujar perwakilan penyidik Polres Siak dalam rilis resmi kepolisian yang diterima media.

Aksi pemerasan ini menargetkan Sdri. AS, Direktur CV Shift of Marine, pemenang lelang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk desa terpencil (Desa Teluk Lanus) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan berkas perkara, peristiwa bermula pada Jumat (10/7/2026) siang saat korban hendak mencairkan uang muka proyek sebesar Rp 165 juta.

Tersangka JNI selaku Pengguna Anggaran (PA) secara aktif menekan korban melalui pesan WhatsApp, mulai dari mengarahkan proses hingga menghubungi pihak bank. JNI awalnya meminta jatah sebesar Rp 25 juta, namun korban yang merasa terbebani akhirnya hanya menyanggupi Rp 15 juta.

Dari hasil OTT tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya uang tunai sebesar Rp 15 juta (hasil pemerasan), uang tunai lain senilai Rp 50 juta, dua unit gawai (iPhone 15 Pro Max dan Oppo A6 Pro), serta satu unit sepeda motor RX King.

Atas perbuatannya, JNI dijerat dengan Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Meskipun aparat penegak hukum menegaskan bahwa perkara pemerasan ini murni berkaitan dengan proyek di Dinas Perhubungan dan belum ditemukan indikasi keterkaitan dengan aktivitas keuangan maupun tata kelola PT KITB, publik menilai posisi JNI sebagai Komisaris Utama tidak bisa diabaikan.

Sejumlah elemen masyarakat dan pengamat mendesak Pemkab Siak selaku pemegang saham utama untuk segera mengambil langkah konkret.

“Momentum ini harus menjadi pintu masuk bagi Pemkab Siak untuk melakukan audit tata kelola dan kinerja organisasi secara menyeluruh di PT KITB. Ini penting demi memulihkan kepercayaan publik, dunia usaha, dan para calon investor,” tutur perwakilan kelompok masyarakat Siak yang mengawal kasus ini.

Selain audit tata kelola, desakan juga mengarah pada pembenahan kualitas SDM BUMD berdasarkan sistem merit.

Publik menuntut adanya evaluasi menyeluruh mulai dari jajaran direksi hingga staf fungsional dengan menetapkan standar akademik minimal berpendidikan sarjana (S1) untuk posisi-posisi strategis guna menjamin kapasitas manajerial yang profesional dan akuntabel. (Muliya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *