JAMBI,FokusInvestigasi.com – Persidangan lanjutan perkara dugaan pembunuhan yang menjerat terdakwa Bayu Sugara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026).
Dalam sidang tersebut, dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara terbuka membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibuat penyidik kepolisian.
Salah satu saksi, Rivaldi (26), mengaku berada di lokasi kejadian bersama sejumlah rekannya sebelum insiden yang menewaskan Rendy terjadi.
Ia mengatakan saat itu dirinya bersama teman-temannya mengonsumsi minuman keras yang dibeli menggunakan uang dari Bayu Sugara.
”Saya sempat naik ke atas, lalu melihat ada keributan. Setelah itu saya turun ke bawah dan saya menusuk Rendy,” ujar Rivaldi di hadapan majelis hakim.
Namun ketika ditanya mengenai keterlibatan Bayu Sugara, Rivaldi mengaku tidak mengetahui keberadaan terdakwa saat peristiwa berlangsung.
”Saya turun ke bawah, Bayu sudah tidak ada. Saya tidak tahu apa yang terjadi karena suasana gelap dan ramai,” katanya.
Rivaldi juga mengaku melarikan diri usai kejadian dan baru ditangkap polisi sekitar satu minggu kemudian.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan isi BAP yang menyebut Rivaldi melihat Bayu Sugara memukul korban sebelum terjadi penusukan. Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh saksi.
”Saya tidak pernah melihat Bayu memukul Rendy. BAP itu salah semua,” tegas Rivaldi.
Ia bahkan mengaku keterangan dalam BAP tersebut muncul karena adanya tekanan saat proses pemeriksaan.
”Saya disuruh mengaku seperti itu. Waktu pertama kali ditangkap saya dipaksa mengaku. Saya sempat membantah, tapi dimarahi,” ungkapnya.
Rivaldi juga mengakui saat kejadian dirinya berada dalam pengaruh alkohol dan mengonsumsi setengah butir pil ekstasi.
Keterangan serupa disampaikan saksi Gilang (21). Ia mengaku turut mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian dan berada dalam kondisi mabuk.
”Saya minum duluan di bawah. Kepala saya sempat dibacok atau dibeset pakai pisau, tapi saya tidak tahu siapa pelakunya. Saya juga ikut memukul muka Rendy karena tidak sadar dan mabuk,” ujar Gilang.
Meski demikian, Gilang menegaskan dirinya tidak pernah melihat Bayu Sugara melakukan pemukulan terhadap korban.
”Saya tidak melihat Bayu memukul Rendy,” katanya.
Mendengar kedua saksi membantah isi BAP, Ketua Majelis Hakim mengingatkan agar seluruh saksi memberikan keterangan yang jujur di bawah sumpah.
”Saya minta saksi jangan berkata bohong dalam persidangan,” tegas hakim.
Majelis hakim kemudian menyatakan akan menghadirkan penyidik yang menangani perkara tersebut pada sidang berikutnya guna mengklarifikasi tudingan adanya tekanan, intimidasi, serta dugaan ketidaksesuaian isi BAP dengan fakta yang disampaikan para saksi di persidangan.
Penyidik yang direncanakan hadir adalah Novriadi, SH.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum terdakwa, M. Amin, SH, mempertanyakan apakah kedua saksi didampingi penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Baik Rivaldi maupun Gilang mengaku tidak didampingi pengacara saat diperiksa maupun ketika mengikuti rekonstruksi perkara.
Rivaldi bahkan menyebut dirinya sempat menyampaikan keberatan terhadap adegan yang diperagakan saat rekonstruksi karena dinilai tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya.
”Saat rekonstruksi saya bilang tidak sesuai, tapi saya tidak boleh bicara,” ujarnya.
Di persidangan juga terungkap adanya surat pernyataan yang ditandatangani Rivaldi dan Gilang yang pada pokoknya menyatakan bahwa Bayu Sugara tidak terlibat dalam penusukan terhadap korban Rendy.
Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Selasa, 30 Juni 2026.
Pada sidang mendatang, penyidik yang menangani perkara akan dimintai keterangan guna mengklarifikasi berbagai tudingan yang muncul selama persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M. Amin, SH, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan terkait pengakuan kedua saksi yang menyebut diperiksa tanpa pendampingan penasihat hukum.
”Semua sudah dibantah di persidangan. Mereka mengaku diintimidasi dan dipaksa saat pemeriksaan. Ini tentu menjadi perhatian serius dalam proses pembuktian perkara,” pungkas M. Amin.
(Yulfi Afran)



























