Jakarta, 3 November 2025 – Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur bernilai ratusan miliar rupiah di Provinsi Jambi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi pelaporan ini dilakukan bersamaan dengan unjuk rasa damai di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (3/11).
Desakan Penyelidikan Mendesak
Ketua GERAM Jambi, Andri S., menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian masyarakat terhadap indikasi penyimpangan yang terstruktur dalam proyek-proyek vital daerah. Ia mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk segera bertindak.
“Kami menemukan banyak kejanggalan dalam proyek-proyek besar di Jambi. Dugaan penyimpangan ini melibatkan nilai yang fantastis dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Kami mendesak KPK segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam,” tegas Andri di depan Gedung KPK.
Daftar Lima Proyek Bermasalah yang Dilaporkan
Dalam dokumen pelaporannya, GERAM secara rinci memaparkan dugaan penyimpangan pada lima proyek besar yang dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir. Kelima proyek tersebut mencakup pembangunan jalan, gedung pemerintahan, hingga fasilitas olahraga.
Lima Proyek Diduga Bermasalah Dalam laporannya, GERAM mengungkap lima proyek besar di Jambi yang diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah:
1. Jalan Simpang Talang Pudak–Suak Kandis Rp381,83 Miliar PT Lince Romauli Raya Kekurangan volume dan mutu pekerjaan beton dan aspal senilai Rp9,5 Miliar, pekerjaan retak Rp511 juta, serta denda keterlambatan Rp1,03 Miliar.
2. Jalan Sei Saren–Teluk Nilau–Parit 10/Senyerang Rp59,27 Miliar PT Abun Sendi Kekurangan volume dan mutu cor beton dan aspal senilai Rp2,65 Miliar, dan denda keterlambatan Rp1 Miliar.
3. Jalan Simpang Pelawan–Sei Salak–Pekan Gedang/Batang Asai Rp244,56 Miliar PT Dharma Perdana Muda Kelebihan bayar akibat kekurangan volume (Rp315 juta di 2023 dan Rp404 juta di 2024).
4. Gedung Islamic Center & Stadion Baru Jambi Total \pm Rp394,29 Miliar PT Sinar Cerah Sempurna (Stadion) Kekurangan volume dan kesalahan perhitungan pada lima item pekerjaan (Rp658 Juta), pengadaan genset tidak sesuai spesifikasi, dan addendum kontrak yang dinilai tidak sesuai aturan.
5. Proyek oleh PT Karya Bangun Mandiri Perkasa (2023) – PT Karya Bangun Mandiri Perkasa Pembayaran alat yang tidak digunakan (Rp310 Juta), pekerjaan tidak sesuai kontrak (Rp2,71 Miliar), serta penggunaan material finishing yang tidak sesuai spesifikasi.
GERAM Jambi menekankan bahwa data yang mereka sampaikan telah melalui investigasi internal dan merupakan indikasi awal adanya praktik korupsi yang merugikan hak-hak masyarakat Jambi untuk mendapatkan infrastruktur yang layak. Laporan ini juga menjadi penekanan bahwa masyarakat akan terus mengawal penggunaan anggaran negara untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
GERAM berharap KPK dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait, baik dari kontraktor pelaksana maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek-proyek tersebut.(Yulfi)





























