BeritaKab.Siak

Diduga, Lahan Milik IKPP Perawang Disewakan Oknum Keluarga Dinas Kehutanan

×

Diduga, Lahan Milik IKPP Perawang Disewakan Oknum Keluarga Dinas Kehutanan

Sebarkan artikel ini

Siak,Fokusinvestigasi.com – Sebuah dugaan penyewaan lahan milik PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang secara ilegal oleh keluarga oknum dinas kehutanan mencuat. Senin (2/6).

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa lahan tersebut telah disewakan kepada seorang warga bermarga Sihotang dengan biaya Rp300.000 setiap bulan selama lebih dari satu tahun yang berlokasi di jalan rasau kuning kampung pinang sebatang timur kecamatan tualang kabupaten Siak.

Terlihat jelas dari bukti pesan singkat WhatsApp yang menyatakan bahwa keluarga dari oknum dinas kehutanan tersebut meminta uang sewa dari tanah yang dipakai oleh Sihotang.

“Bagaimana uangnya kak, sudah ada, dibengkel kan selalu ramai nanti sore kami jemput,” kata penagih dari pesan singkat tersebut. Dan dibalas oleh penyewa tanah “Belum ada uang, bengkel rame pun pada hutang semua, bagaimana kami bisa bayar sewa, bisa pakai kwintansi Bu untuk pembayaran sewa tanah,” katanya. Kemudian dibalas kembali oleh penyewa “Kalau mau pakai kwitansi bikin saja sendiri,” katanya.

Saat dipertanyakan kepada Penghulu kampung pinang sebatang timur, Sudarno menyatakan bahwa lahan yang berada di rasau kuning tersebut adalah lahan milik PT IKPP Mill Perawang.

Penyewa, yang identitasnya belum diungkap secara rinci, diduga telah melakukan pembayaran rutin kepada pihak keluarga oknum dinas kehutanan tersebut.

Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan aset perusahaan dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak IKPP Perawang maupun Dinas Kehutanan terkait dugaan penyewaan lahan ini.

Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya di balik praktik mencurigakan ini dan menindak pihak-pihak yang terbukti bersalah.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset, baik milik swasta maupun negara, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan. (Muliya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *